Pemerintah Tingkatkan Dukungan: Tambahan Alokasi dan Variasi Pupuk Subsidi untuk Petani

Pupuk Kujang terus meningkatkan produksi pupuk, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, dengan maksimal

BERITA

HLS Redaksi

14 Mei 2024
Bagikan :

Jakarta - Pupuk Kujang terus meningkatkan produksi pupuk, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, dengan maksimal. Langkah ini diambil untuk mendukung segala upaya pemerintah dalam memajukan sektor pertanian.

“Kita terus optimalkan produksi untuk mendukung segala upaya pemerintah, termasuk langkah penambahan alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani yang mulai diberlakukan saat ini,” ujar Direktur Utama Pupuk Kujang, Maryono, pada Senin, 6 Mei 2024.

Maryono menjelaskan bahwa pemerintah telah menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi untuk petani. Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi tahun anggaran 2024, petani yang berhak dapat menebus pupuk subsidi termasuk pupuk organik. Sebelumnya, sejak bulan Juni 2022, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya Urea dan NPK. Namun, pada pertengahan tahun 2023, Presiden Jokowi menginginkan agar pupuk organik kembali disubsidi. Keinginan tersebut terwujud melalui Kepmentan pada pertengahan 2024, sehingga petani yang terdata berhak mendapat subsidi dapat menebus tiga jenis pupuk tersebut.

Selain kembali mensubsidi pupuk organik, pemerintah juga menambah jumlah alokasi pupuk subsidi untuk petani. Beberapa hari yang lalu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui penambahan alokasi pupuk subsidi untuk petani dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton, atau naik sebesar 100 persen. “Penambahan alokasi itu tentu harus didukung oleh produksi pupuk yang optimal. Kami taat dan menjalankan tanggung jawab ini demi menyediakan pupuk terbaik kepada petani,” kata Maryono.

Sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) yang bertugas di wilayah distribusi Jawa Barat dan Banten, Pupuk Kujang terus memproduksi pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani. Berdasarkan salinan Kepmentan tersebut, telah ditetapkan alokasi pupuk subsidi untuk Jawa Barat sebanyak 1.211.550 ton, dengan rincian urea sebanyak 634.660 ton, NPK sebanyak 475.555 ton termasuk NPK formula khusus, dan organik sebanyak 101.005 ton.

Untuk diketahui, kapasitas produksi Pupuk Kujang mencapai 1.140.000 ton urea per tahun, sedangkan NPK mencapai 200.000 ton per tahun. “Untuk saat ini, kapasitas produksi kita bisa mencukupi penugasan dari pemerintah. Namun, berbagai pengembangan dan peningkatan terus kita lakukan,” kata Maryono. Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik. Adapun HET untuk pupuk urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Petani yang berhak mendapat pupuk subsidi adalah mereka yang terdaftar dalam kelompok tani (Poktan) dan tercantum dalam e-RDKK serta SIMLUHTAN.

Sumber : sawitindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya