Pemkab Kuningan menghentikan sementara penanaman ribuan pohon sawit di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Keputusan ini diambil setelah survei menunjukkan adanya aktivitas penanaman di lahan seluas 24 hektare.
Arsad Ddin
14 Maret 2025Pemkab Kuningan menghentikan sementara penanaman ribuan pohon sawit di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Keputusan ini diambil setelah survei menunjukkan adanya aktivitas penanaman di lahan seluas 24 hektare.
Arsad Ddin
14 Maret 2025Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan memasang plang peringatan di lokasi penanaman sawit yang dihentikan sementara, Kamis (13/03/2025). (Foto: kuningankab.go.id)
Kuningan, HAISAWIT - Pemkab Kuningan menghentikan sementara penanaman ribuan pohon sawit yang berada di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Kebijakan ini diambil setelah Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan survei ke lokasi pada Kamis (13/03/2025).
Bupati Dian menyampaikan bahwa penanaman kelapa sawit di wilayah Kuningan harus dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ungkap Bupati Dian, dikutip Jumat (14/03/2025).
Survei yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan dan Satpol PP menemukan bahwa penanaman sawit sudah berjalan. Ribuan bibit sawit telah ditanam di Blok Ciambal dengan luas lahan sekitar 24 hektare.
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., mengonfirmasi bahwa lokasi penanaman telah teridentifikasi.
“Kelapa Sawit ini, ternyata sudah mulai penanaman berlokasi di Blok Ciambal, Luas area tanam 24 ha, dengan jarak tanam -+ 140 pohon/ha. Total bibit kisaran 3.000 pohon,” sebut Wahyu saat berada di lokasi, Kamis (13/03/2025).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah memasang plang peringatan di area tersebut. Plang tersebut bertuliskan bahwa lokasi tersebut sedang dalam pengawasan karena diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pengelolaan lahan di Kuningan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selain itu, aspek ketahanan pangan juga menjadi pertimbangan sebelum memberikan izin penuh terhadap budidaya kelapa sawit.***