Penjarahan Buah Sawit Meningkat di Kalimantan Tengah: Tantangan dan Upaya Penyelesaiannya

Fenomena penjarahan ini dulu sering terjadi di Kabupaten Seruyan Kotawaringin Barat, namun belakangan ini juga merambah ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

BERITA

Novi

9 Februari 2024
Bagikan :

Palangka Raya - Belakangan ini terungkap kasus penjarahan buah sawit meningkat di perkebunan milik perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah). Fenomena penjarahan ini dulu sering terjadi di Kabupaten Seruyan Kotawaringin Barat, namun belakangan ini juga merambah ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sayful Panigoro, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng mengakui penjarahan perkebunan sawit dilakukan secara terang-terangan. Dalam beberapa kasus, sekelompok warga setempat mengerahkan hingga 200 unit kendaraan untuk memanen kelapa sawit secara ilegal.

“Fenomena itu menjadi kegelisahan kami, karena dikaitkan dengan tuntutan realisasi plasma 20 persen. Padahal di kebun-kebun yang sudah realisasi pun tetap saja dijarah,” ujar Syaiful di Palangka Raya, Senin, 5/2/2024.

Ia juga mengatakan bahwa kebun perusahaan yang sudah memiliki program plasma juga mengeluhkan hal ini. Aksi Penjarahan sudah berlangsung hampir setahun dan baru terungkap setelah terjadi kejadian di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Sementara itu, Rizky Ramadhana Badjuri Plt Kepala Dinas Pertanian Kalteng membenarkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemprov Kalteng dan GAPKI untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

“Kita akan bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah yang membuat investasi perkebunan terhambat,” ujarnya.

Rizky menilai Kalimantan Tengah mempunyai potensi yang luar biasa di sektor perkebunan karena memiliki luas lahan kelapa sawit 2 juta hingga 3 juta hektar, meski berbagai regulasi memperparah permasalahan tersebut.

Ia menyoroti banyak perusahaan perkebunan yang mencapai realisasi plasma lebih dari 20%. Bagi yang belum melakukan hal ini, bukan berarti menolak melakukannya. Aturannya berlaku, perusahaan yang didirikan sebelum 2007 belum wajib memasang plasma.

Sumber : Liputan6

Bagikan :

Artikel Lainnya