
Wamentan Sudaryono memberikan keterangan kepada media usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, Kamis (13/03/2025).
Jakarta, HAISAWIT - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi MinyaKita. Hal itu disampaikan setelah pertemuannya dengan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, Kamis (13/03/2025).
Pernyataan ini merespons laporan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tidak boleh ada yang menari-nari di atas penderitaan rakyat!" kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari ig Fraksi Partai Gerindra, Kamis (13/03/2025).
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik curang tersebut. Prabowo menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Wamentan Sudaryono menyampaikan bahwa Presiden menunjukkan ketidakpuasan atas kondisi yang terjadi. Menurutnya, Prabowo ingin memastikan bahwa minyak goreng subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024). Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan pelanggaran terkait produk MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita yang seharusnya dijual Rp 15.700 per liter justru ditemukan dengan harga Rp 18.000 per liter.
Selain harga yang melebihi ketentuan, volume dalam kemasan juga tidak sesuai standar. Minyakita yang seharusnya memiliki isi 1 liter hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Mentan Amran menilai tindakan ini sebagai bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi dan meminta agar perusahaan yang terlibat segera ditindak secara hukum.
Dalam sidak ini, ditemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Ketiga perusahaan ini dinilai tidak hanya menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai, tetapi juga menetapkan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
Pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi. Langkah hukum akan ditempuh untuk menyeret pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.***