
Jakarta, HAISAWIT - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak untuk Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Gelombang II Tahun 2025. Acara berlangsung pada Kamis (27/02/2025) di Kantor BPDP, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan ini, BPDP menggandeng beberapa lembaga perbankan nasional dan daerah sebagai mitra dalam penyaluran dana. Beberapa bank yang hadir antara lain PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Dikutip laman BPDP, Minggu (02/03/2025), dalam PKS Gelombang II ini, BPDP mengundang sebanyak 18 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi. Sebaran lembaga pekebun tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Riau, dan Jambi. Selain itu, satu lembaga pekebun dari Sumatera Barat juga mendapatkan dana Sarpras untuk peningkatan jalan kebun.
Dana PSR yang disalurkan dalam gelombang ini mencakup total lahan 2.994 hektare. Setiap hektare akan menerima dana sebesar Rp60 juta, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen, sedangkan sisanya dicairkan setelah proses peremajaan memasuki tahap penanaman.
Persyaratan pencairan dana tahap kedua mencakup bukti penanaman kelapa sawit, Laporan Kemajuan Fisik Kebun, serta Laporan Pengawasan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun. Semua dokumen ini harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat kabupaten atau kota.
Pada tahun ini, regulasi terkait program PSR dan Sarpras juga mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kewajiban penanaman tanaman sela padi gogo bagi pekebun yang mengikuti program PSR sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan.
Selain penandatanganan PKS, BPDP juga menggelar sesi diskusi untuk membahas mekanisme pengajuan program PSR dan Sarpras. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen guna memastikan lembaga pekebun memahami prosedur pencairan dana secara optimal.
Program Peremajaan Sawit Rakyat telah berjalan sejak 2016 sebagai upaya pemerintah dalam mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit. Hingga saat ini, BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 373.335 hektare lahan dan 164.379 pekebun di seluruh Indonesia.
Bagi pekebun yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program PSR dan Sarpras, BPDP menyediakan akses informasi melalui laman resmi www.bpdp.or.id.