BSIP Sumut dan APPERTANI mengadakan diskusi tentang uji DNA untuk benih sawit, mendukung Program Sawit Rakyat agar lebih berkualitas dan berkelanjutan
Arsad Ddin
8 November 2024BSIP Sumut dan APPERTANI mengadakan diskusi tentang uji DNA untuk benih sawit, mendukung Program Sawit Rakyat agar lebih berkualitas dan berkelanjutan
Arsad Ddin
8 November 2024Medan, HAISAWIT – Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sumatera Utara menerima kunjungan Aliansi Peneliti Pertanian Indonesia (APPERTANI) dalam rangka membahas tantangan dan peluang penerapan uji DNA pada program sawit rakyat di Sumatera Utara.
Diskusi ini berlangsung di Ruang AOR BSIP Sumut dengan fokus utama pada pengembangan perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan dan berkualitas. Dilihat dalam laman resmi BSIP Sumut, Selasa (05/11/2024), disebutkan bahwa salah satu upaya utama dalam meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat adalah dengan memastikan kualitas benih yang digunakan.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Haryono, salah satu perwakilan dari BSIP, menekankan pentingnya uji DNA pada benih sawit. Uji DNA berperan dalam menjamin keaslian dan kualitas benih sawit yang dipakai oleh petani, sehingga hanya benih bersertifikat dari indukan berkualitas yang digunakan.
Program Sawit Rakyat di Sumatera Utara merupakan salah satu inisiatif yang didorong pemerintah untuk memberdayakan petani kecil dalam industri kelapa sawit. Selain meningkatkan produktivitas, program ini juga bertujuan mendukung keberlanjutan melalui penerapan teknologi mutakhir seperti uji DNA benih sawit. Teknologi ini memungkinkan identifikasi profil genetik benih sawit secara akurat, sehingga mampu meminimalisir risiko kontaminasi atau manipulasi dalam proses produksi benih.
Perbandingan luas lahan perkebunan sawit swasta dan rakyat di Sumatera Utara juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan ini. Berdasarkan data yang ada, perkebunan sawit swasta di Sumatera Utara mencakup area sekitar 628.586 hektar, sedangkan perkebunan rakyat mengelola sekitar 441.399 hektar.
Perbedaan ini menyoroti tantangan yang dihadapi perkebunan rakyat, terutama pada pekebun skala kecil yang kerap memiliki keterbatasan dalam hal pendidikan, aksesibilitas terhadap pendanaan, serta dukungan teknologi dan bantuan lainnya.
Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani menjadi acuan untuk memberdayakan petani dan pekebun kecil dengan pendekatan korporasi. Dengan korporasi, diharapkan petani mendapatkan akses yang lebih mudah ke permodalan, infrastruktur, serta teknologi, sekaligus terintegrasi dengan rantai pasok industri sawit.
Pada kesempatan tersebut, APPERTANI juga menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan sawit rakyat melalui pendekatan bioindustri yang berfokus pada teknologi dan inovasi. Dr. Haryono menambahkan bahwa pengembangan bioindustri sawit rakyat memerlukan koordinasi yang kuat antara pusat, daerah, BUMN, swasta, dan pihak lainnya yang terlibat dalam industri perkebunan.
Di akhir acara, pihak BSIP Sumut dan APPERTANI sepakat bahwa implementasi uji DNA merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan produktivitas perkebunan rakyat. Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut dengan dukungan teknologi serta regulasi yang tepat, sehingga perkebunan sawit rakyat di Sumatera Utara semakin berdaya saing dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi petani kecil di wilayah tersebut.***