Pemerintah Kabupaten Bangka mengalokasikan Rp500 juta untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit non upah
April
16 Juni 2024Pemerintah Kabupaten Bangka mengalokasikan Rp500 juta untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit non upah
April
16 Juni 2024Sungailiat, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dengan menyediakan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.400 pekerja. Program ini ditargetkan kepada pekerja non upah atau non formal yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Dilihat laman RRI, Minggu (16/6/2024), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa, mengungkapkan bahwa para pekerja ini telah didaftarkan sebagai penerima manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang didistribusikan oleh Kementerian Keuangan untuk periode 2023-2024.
"Ada ribuan pekerja di sektor perkebunan sawit yang sudah didata dari desa dan kelurahan, mereka termasuk dalam pekerja non upah atau non formal yang rentan terjadi kecelakaan kerja,” kata Baharudin seperti dilihat pada laman rri.co.id, Minggu (16/6/2024).
Dalam upaya ini, Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja akan mendapatkan perlindungan dengan biaya iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Mekanisme pembayaran iuran dilakukan setiap semester, atau dua kali dalam setahun, untuk memastikan kesinambungan perlindungan bagi para pekerja sawit ini.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang mengucurkan DBH sawit guna memberikan manfaat langsung kepada para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Baharudin menekankan pentingnya perlindungan ini karena para pekerja sawit sering kali bekerja dalam kondisi yang rentan terhadap kecelakaan kerja.
Keikutsertaan pekerja sawit dalam BPJS Ketenagakerjaan akan diresmikan secara simbolis oleh Pj Bupati Bangka, M Haris, setelah lebaran Iduladha 1445 Hijriah.
"Insyaallah akan dilaksanakan usai lebaran Iduladha 1445 Hijriah, secara simbolis akan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bangka M Haris dengan leading sektor BPJS Ketenagakerjaan," ucap Baharudin.
Dalam seremoni ini, para pekerja akan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang menandakan mereka resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan para pekerja, mengingat banyaknya risiko yang mereka hadapi di lapangan.
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Bangka untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja sawit di wilayahnya. Dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, sehingga turut berkontribusi pada peningkatan kinerja sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka.**