
Komisi I DPRD PPU dan Dinas Perkebunan Kaltim, rapat penguatan pengawasan sektor perkebunan, Selasa (29/4/2025). (Foto: Doc. Disbun Kaltim)
Samarinda, HAISAWIT - Kebun sawit yang beroperasi di kawasan dengan status Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) dan lahan tidak sah terus menjadi masalah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah daerah, termasuk Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, sepakat bahwa pengawasan sektor perkebunan harus diperkuat sejak awal untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD PPU dan perwakilan dari Dinas Perkebunan Kaltim, pada, Selasa (29/04/2025), beberapa isu penting dibahas. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan lahan yang seharusnya dilindungi, tetapi justru dimanfaatkan untuk kebun sawit dan aktivitas pertambangan.
Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Kaltim, Asmirilda, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di PPU perlu diperketat.
"Aspek pengawasan harus diperkuat, terutama dalam memastikan perizinan berjalan sesuai kewenangan," ujar Asmirilda, dikutip dari instagram Dinas Perkebunan Prov Kaltim, Rabu (30/04/2025).
Lebih lanjut, Asmirilda menekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan dengan efektif.
"Koordinasi yang intensif adalah kunci agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri dan pelanggaran bisa dicegah sejak dini," tambahnya.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Komisi I DPRD PPU juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap legalitas lahan dan perizinan yang seharusnya sudah sesuai ketentuan. Para petani dan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai tidak selalu mengikuti prosedur yang berlaku.
Masalah lain yang dibahas adalah penggunaan sertifikat masyarakat yang sering disalahgunakan untuk kepentingan perkebunan sawit. Isu ini juga menjadi perhatian serius dalam upaya menertibkan kegiatan perkebunan ilegal yang terus berkembang di wilayah PPU.
Selain itu, terdapat laporan mengenai habisnya masa izin HGU (Hak Guna Usaha) beberapa perusahaan sawit di wilayah tersebut. Meskipun izin telah habis, aktivitas perkebunan terus berjalan, sehingga memperburuk situasi yang sudah ada.
Petani juga mengeluhkan kekurangan pasokan pupuk yang berdampak langsung pada hasil perkebunan sawit. Hal ini semakin memperburuk kondisi sektor perkebunan yang sudah terimbas masalah perizinan dan legalitas lahan.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Disbun Kaltim berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Pertanian PPU. Melalui koordinasi yang lebih baik, pengawasan terhadap perizinan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah di masa mendatang.
Komisi I DPRD PPU pun menyarankan agar seluruh pihak terkait, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, lebih fokus pada pencegahan dini pelanggaran yang berkaitan dengan legalitas lahan dan perizinan. Pemerintah daerah diminta untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Dinas Perkebunan Kaltim memastikan akan terus memperkuat pengawasan agar sektor usaha seperti tambang dan perkebunan sawit di wilayah tersebut bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.***