Setkab membahas perbaikan tata kelola kelapa sawit menjelang berakhirnya RAN KSB 2019-2024. Berbagai pihak memberikan masukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini.
Arsad Ddin
23 Februari 2025Setkab membahas perbaikan tata kelola kelapa sawit menjelang berakhirnya RAN KSB 2019-2024. Berbagai pihak memberikan masukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini.
Arsad Ddin
23 Februari 2025Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit (Foto: Mediacenter Riau/MC Riau)
Jakarta, HAISAWIT - Sekretariat Kabinet (Setkab) menggelar diskusi terkait perbaikan tata kelola kelapa sawit menjelang berakhirnya Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2019-2024.
Dilansir laman Mediacenter Riau, Minggu (23/02/2025), diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna menyusun kebijakan kelapa sawit ke depan. Berbagai aspek, termasuk pengawasan dan perbaikan sistem tata kelola, menjadi fokus pembahasan.
Deputi Bidang Perekonomian Setkab, Satya Bhakti Parikesit, mengatakan masih ada sejumlah persoalan dalam tata kelola sawit yang perlu diselesaikan. Menurutnya, upaya perbaikan harus terus dilakukan untuk memperkuat sektor ini.
“Jelang berakhirnya Inpres RAN KSB pada November 2024 nanti, pembenahan terhadap tata kelapa sawit nasional masih belum tuntas, masih terdapat ruang yang cukup lebar untuk perbaikan-perbaikannya dan penyempurnaannya,” kata Bhakti saat membuka diskusi.
Ia menambahkan, keberlanjutan kebijakan ini memerlukan strategi yang matang dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Sehingga diperlukan strategi dan komitmen bersama seluruh stakeholders terkait guna memastikan penuntasan kerja di tahun terakhir 2024 serta keberlanjutan pelaksanaan kebijakan RAN KSB mendatang,” ujarnya.
Bhakti juga menyinggung pentingnya kesinambungan kebijakan ini di pemerintahan berikutnya. Penyempurnaan substansi diperlukan agar kebijakan yang ada dapat mencakup seluruh aspek perkelapasawitan.
“Ini diharapkan dapat diteruskan ke pemerintahan berikutnya, disertai penyempurnaan substansi, mencakup seluruh elemen kebijakan perkelapasawitan nasional serta sistem pengawasan yang memadai,” kata Bhakti.
Selain itu, pemerintah meminta kementerian dan lembaga untuk turut serta dalam perumusan kebijakan ini. RAN KSB perlu masuk ke dalam perencanaan pembangunan jangka menengah nasional agar dapat diimplementasikan secara luas.
“Kementerian/lembaga diharapkan dapat memberikan masukan program kegiatan terkait RAN KSB ke dalam RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029], sehingga untuk dapat menjadi acuan dalam perumusan rencana pembangunan tahunan pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa keberlanjutan kebijakan ini juga harus tercermin dalam rencana kerja tahunan pemerintah.
“Baik nanti di dalam rencana kerja pemerintah, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, maupun dalam rencana kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa tata kelola kelapa sawit masih menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan masukan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang lebih baik dapat dirumuskan untuk memastikan keberlanjutan sektor kelapa sawit di masa mendatang.***