DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan Pemkab Paser terkait aturan jalan angkutan sawit dan batu bara. Pembahasan mencakup konflik akibat penggunaan jalan negara serta upaya merevisi regulasi agar lebih efektif.
Arsad Ddin
14 Maret 2025DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan Pemkab Paser terkait aturan jalan angkutan sawit dan batu bara. Pembahasan mencakup konflik akibat penggunaan jalan negara serta upaya merevisi regulasi agar lebih efektif.
Arsad Ddin
14 Maret 2025(Foto: humas.paserkab.go.id)
Tana Paser, HAISAWIT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser pada Rabu (12/03/2025). Pertemuan ini membahas regulasi terkait jalan khusus untuk angkutan kelapa sawit dan batu bara di wilayah tersebut.
Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si, mewakili Bupati Paser. Sejumlah pejabat daerah juga hadir, termasuk Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Djoko Bawono, S.P, M.Si, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Paser.
Dalam pertemuan ini, DPRD Kaltim dan Pemkab Paser membahas aturan penggunaan jalan umum untuk angkutan sawit dan batu bara. Aturan yang berlaku saat ini dinilai perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah penggunaan jalan negara oleh angkutan batu bara dan kelapa sawit. Hal ini kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Romif menjelaskan bahwa penggunaan jalan negara sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
"Terkait permasalahan angkutan batu bara yang melawati jalan negara, memang bukan kapasitas atau wewenang Pemerintah Kabupaten Paser untuk mendapatkan izin, karena yang digunakan jalan negara jadi semua wewenang dari pemerintahan pusat," ungkap Romif dalam pertemuan tersebut, dikutip Jumat (14/03/2025).
Pemkab Paser hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait terkait permasalahan yang muncul di lapangan.
Romif juga menyampaikan bahwa Pemkab Paser memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tata niaga serta pembatasan angkutan buah sawit. Regulasi ini mewajibkan perusahaan perkebunan sawit membangun jalan khusus angkutan.
"Saya juga berharap dalam pertemuan diskusi ini mendapat hasil yang bisa dibawa ke provinsi dan tingkat pusat. Apa yang terjadi selama ini bisa diatasi dalam membentuk produk hukum terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan," pungkasnya.
DPRD Kaltim menilai bahwa regulasi jalan angkutan sawit dan batu bara perlu diperjelas agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat. Penggunaan jalan umum oleh truk angkutan sawit dan batu bara sering kali menyebabkan kemacetan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Selain itu, konflik antara masyarakat dan perusahaan masih terjadi akibat operasional angkutan yang melintasi jalan negara. Beberapa warga mengeluhkan dampak kendaraan berat terhadap kondisi lingkungan dan keamanan lalu lintas.
Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam merancang aturan yang lebih jelas mengenai jalan khusus angkutan kelapa sawit dan batu bara. DPRD Kaltim dan Pemkab Paser akan mengkaji ulang regulasi yang ada guna memastikan solusi yang lebih efektif dapat diterapkan di lapangan.***