Belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) menghambat pelaksanaan kegiatan di beberapa kabupaten
Arsad Ddin
3 November 2024Belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) menghambat pelaksanaan kegiatan di beberapa kabupaten
Arsad Ddin
3 November 2024Sintang, HAISAWIT - Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Arief Setya Budi, mengharapkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit dapat mendukung pelaksanaan sertifikasi perkebunan berkelanjutan. Arief menyatakan bahwa pengoptimalan penggunaan DBH akan berkontribusi signifikan terhadap keberlanjutan usaha perkebunan sawit di daerah tersebut.
Dilihat dalam laman resmi RRI, Kamis (31/10/2024), Arief menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang menjadi acuan bagi kabupaten dalam menggunakan DBH.
“Sampai saat ini belum ada Juklak dan Juknis yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaanya sehingga kita masih mereka-reka, bahkan di beberapa kabupaten ada yang belum berani melaksanakan kegiatanya,” ujarnya, seperti dilihat dalam laman resmi RRI, Kamis (31/10/2024).
Arief menambahkan, DBH yang dialokasikan harus ditujukan untuk pelaksanaan sertifikasi kebun.
“Kami memaklumi karena ini baru diluncurkan tahun 2023, mudah-mudahan tahun-tahun berikutnya dapat segera keluar Juklak Juknisnya. Target kami 550 kebun dapat terlaksana dalam menuju sertifikasi kebun sebab yang terberat dalam pemetaan kalau pendataan tidak terlalu sulit,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa untuk tahun ini, pelaksanaan sertifikasi ISPO baru dalam tahap pelatihan.
Dalam konteks pengalokasian dana, Eman Setiawan dari Bappeda Sintang menyebutkan bahwa DBH sawit merupakan dana yang ditransfer dari pemerintah pusat.
“Dalam pembagiannya kami mengalokasikan 90 persen untuk infrastruktur, 8 persen pendataan perkebunan, dan sisanya untuk jaminan sosial bagi pekerja yang ditetapkan SK-nya oleh Bupati,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menggunakan DBH secara efektif untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit di Sintang.***