Utang Rafaksi Minyak Goreng: Perusahaan Belum Terima

-

BERITA HAI PRODUK SAWIT

HLS Redaksi

20 Juli 2024
Bagikan :

Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan bahwa sebagian utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng sudah dibayarkan kepada produsen, meskipun dia belum mengetahui jumlah pasti yang telah dibayarkan. "Pembayaran rafaksi minyak goreng sudah berprogres. Ada sebagian perusahaan yang sudah menerima pembayaran, sementara yang lainnya belum. Namun, saya belum tahu update terbaru mengenai jumlah yang sudah terbayar," kata Isy Karim saat ditemui di Lapangan Parkir Kemendag, Jumat (19/7/2024).

Ketika ditanya mengenai target penyelesaian pembayaran utang rafaksi, Isy menjelaskan bahwa tidak ada tenggat waktu yang ditentukan. Proses pembayaran tergantung pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang bertanggung jawab melakukan verifikasi. Menurut Isy, pembayaran utang rafaksi dilakukan melalui BPDPKS kepada produsen minyak goreng, kemudian diteruskan ke peritel. Hal ini sesuai dengan hasil verifikasi data dari Kemendag yang sudah diserahkan ke BPDPKS.

"Kita membayar ke produsen melalui BPDPKS, dan masing-masing peritel akan mengklaim ke produsen. Pembayaran dilakukan berdasarkan data hasil verifikasi dari Sucofindo," jelasnya.

Mengenai proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh BPDPKS, Isy menyatakan bahwa hal ini bertujuan untuk menghitung lebih detail besaran pembayaran utang rafaksi. "Proses ini untuk menghitung berapa yang harus dibayarkan kepada peritel A dan peritel B, sehingga pembayaran antara produsen dan peritel dapat dilakukan dengan tepat," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku bingung mengapa perlu dilakukan verifikasi ulang oleh BPDPKS, karena data tersebut sudah diverifikasi oleh Sucofindo sebagai surveyor yang dipilih Kemendag. "Proses verifikasi ulang oleh BPDPKS terasa aneh. Berapa kali data perlu diverifikasi? Ini sudah berjalan 2,5 tahun, pemerintah harus menyadari kerugian besar yang dihadapi peritel, produsen, dan distributor minyak goreng karena belum mendapatkan pembayaran rafaksi," kata Roy kepada CNBC Indonesia.

Roy menambahkan bahwa ada bunga yang terus berjalan karena minyak goreng dibeli dengan harga tinggi tetapi dijual murah, sehingga nilai tagihan terus menurun. Dia berpendapat bahwa jika data sudah diverifikasi oleh Sucofindo, BPDPKS harus segera membayarkan utang rafaksi sesuai hasil verifikasi.

Aprindo juga meminta transparansi data dari pemerintah, karena mereka belum mendapatkan hitungan pasti secara tertulis mengenai jumlah yang akan dibayarkan. "Aprindo sampai hari ini belum mendapatkan transparansi hasil verifikasi yang akan dibayar ke ritel. Kami hanya mendengar dari media bahwa produsen akan menerima sekitar 40% dan peritel juga 40% dari total perhitungan yang disetor ke BPDPKS," ucap Roy.

Menurut Roy, transparansi data sangat penting agar peritel dapat mempertanggungjawabkannya kepada para pemegang saham. "Tanpa data hasil verifikasi, kami kesulitan mempertanggungjawabkan kepada investor. Oleh karena itu, kami memohon transparansi data," cetusnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya