-
April
20 Februari 2024-
April
20 Februari 2024DI Yogyakarta - Pembangunan perkebunan kelapa sawit seringkali menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pembangunan lingkungan hidup akibat tekanan globalisasi dan liberalisasi perdagangan, maupun dari tumpang tindihnya areal perkebunan dengan sektor pembiayaan ekonomi lainnya.
Kementerian Pertanian tentunya juga tidak tinggal diam, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan akan terus mencari solusi atas berbagai tantangan tersebut melalui berbagai program, kebijakan, dan dukungan anggaran agar perkebunan kelapa sawit dapat terus berkembang dan mendukung terlaksananya program ketahanan dan swasembada pangan.
Heru Tri Widarto Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan mengatakan untuk mendorong perkebunan kelapa sawit sebagai penopang ketahanan pangan tentu memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk dukungan anggaran.
“Pemerintah terus berupaya dan berkomitmen dalam mengalokasikan pembiayaan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit, namun anggaran tersebut tidak akan cukup untuk membiayai keseluruhan program perkebunan kelapa sawit sehingga diperlukan dana dari sumber lain untuk melakukan berbagai kegiatan pengembangan dan pemeliharaan sistem perkebunan di Indonesia,” kata Heru pada Jumat, 16 Februari 2024 dalam Seminar Strengthening Palm Oil Sustainability di Yogyakarta.
Seminar ini terselenggara berkat kerjasama Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan dengan LPP Agro Nusantara yang bertujuan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku ekonomi, asosiasi pekebun, maupun stakeholder terkait lainnya, dalam mendukung dan mensukseskan pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, terutama terkait pembiayaan dan dukungan anggaran.
Sebelumnya, Andi Nur Alam Syah Direktur Jenderal Perkebunan mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur selain menggunakan dana APBN atau APBD dimungkinkan juga untuk melakukan pembiayaan usaha perkebunan melalui penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal yang dapat berdampak negatif akibat kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan kelapa sawit, serta meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit,” kata Andi Nur.
“Melalui DBH Perkebunan Sawit ini, seluruh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun dan memperkuat kegiatan demi menunjang pembangunan perkebunan kelapa sawit Indonesia.” Harap Andi Nur.