BPDP resmi menandatangani PKS Gelombang 1 Tahun 2025 untuk penyaluran dana PSR dan Sarpras. Total 8.783 hektare lahan pekebun akan menerima dana peremajaan kelapa sawit.
Arsad Ddin
8 Februari 2025BPDP resmi menandatangani PKS Gelombang 1 Tahun 2025 untuk penyaluran dana PSR dan Sarpras. Total 8.783 hektare lahan pekebun akan menerima dana peremajaan kelapa sawit.
Arsad Ddin
8 Februari 2025(Foto: bpdp.or.id)
Jakarta, HAISAWIT - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Gelombang 1 Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) di tahun ini.
Penandatanganan PKS dilakukan selama tiga hari, 5-7 Februari 2025, di Kantor BPDP, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan lembaga pekebun dan perbankan nasional yang menjadi mitra dalam penyaluran dana.
Dilihat laman BPDP, Sabtu (08/02/2025), total lahan yang akan menerima dana PSR pada Gelombang 1 Tahun 2025 mencapai 8.783 hektare. Dana yang diberikan kepada setiap lembaga pekebun sebesar Rp60 juta per hektare. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50% di awal dan 50% setelah progres penanaman tercapai.
Dalam acara ini, BPDP menggandeng 48 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia. Beberapa di antaranya berasal dari Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan dan Sulawesi. Selain itu, terdapat juga empat lembaga pekebun dari Aceh yang mendapatkan dana Sarpras untuk peningkatan jalan kebun.
Sejumlah perbankan nasional dan daerah turut serta dalam kerja sama ini. Di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan beberapa bank pembangunan daerah seperti Bank Jambi dan Bank Riau Kepri Syariah.
BPDP juga mengadakan sesi diskusi dalam acara ini. Pembahasan mencakup tata cara pencairan dana, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekebun, serta mekanisme pelaporan progres peremajaan kebun. Hal ini bertujuan agar penyaluran dana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPDP memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam penyaluran dana PSR dan Sarpras. Semua tahapan akan dipantau ketat untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan ditandatanganinya PKS Gelombang 1 Tahun 2025, BPDP bersama lembaga pekebun dan perbankan menjalankan program peremajaan sawit rakyat. Dana PSR dan Sarpras yang disalurkan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kebun serta kesejahteraan pekebun di Indonesia.***