DPRD Pulang Pisau Konsultasikan Raperda Kemitraan dan Harga TBS Sawit ke Kemenkumham Kalteng

DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah untuk membahas penyusunan Raperda tentang kemitraan dan penetapan harga TBS kelapa sawit.

BERITA

Arsad Ddin

1 Maret 2025
Bagikan :

DPRD Pulang Pisau mengunjungi Kemenkumham Kalteng untuk konsultasi Raperda kemitraan dan harga TBS sawit, Kamis (27/02/2025).

Palangka Raya, HAISAWIT - DPRD Kabupaten Pulang Pisau melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Kamis (27/02/2025).

Salah satu agenda kunjungan DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut adalah untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.

Dilihat laman Kemenkumham Kalteng, Sabtu (01/03/2025), kunjungan kerja ini diterima oleh jajaran pejabat di Divisi Peraturan Perundang-undangan. DPRD Pulang Pisau mengajukan berbagai aspek dalam penyusunan Raperda, termasuk mekanisme kemitraan antara pekebun dan perusahaan serta skema penetapan harga TBS.

DPRD Pulang Pisau ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi pekebun sawit di daerah. Dalam diskusi, dibahas bagaimana peraturan tersebut nantinya akan mengakomodasi kepentingan pekebun agar tidak dirugikan dalam sistem kemitraan yang ada.

Agenda kunjungan kerja ini juga mencakup pembahasan prosedur penyusunan Raperda inisiatif DPRD. Kemenkumham Kalteng menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Produksi sawit nasional berkontribusi besar terhadap ekspor dan perekonomian negara. Namun, harga TBS yang fluktuatif sering menjadi tantangan bagi pekebun kecil dalam memperoleh keuntungan yang stabil.

Di beberapa daerah, masih ditemukan kesenjangan dalam kemitraan antara pekebun dan perusahaan. Salah satu isu utama adalah transparansi dalam penetapan harga TBS yang sering kali menjadi perdebatan antara kedua pihak.

Pemerintah terus mengupayakan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan bagi pekebun sawit, termasuk melalui regulasi di tingkat daerah. Langkah DPRD Pulang Pisau dalam menyusun Raperda ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kebijakan yang lebih jelas bagi sektor sawit di daerah tersebut.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya koordinasi antara DPRD Pulang Pisau dan Kemenkumham Kalteng dalam pembahasan regulasi. Proses konsultasi ini menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan daerah yang mengatur kemitraan dan harga TBS sawit di wilayah tersebut.***

Bagikan :

Artikel Lainnya