GAPKI bersama mitra meluncurkan panduan ketenagakerjaan bagi pekerja harian sawit untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman serta berkelanjutan.
Arsad Ddin
20 Maret 2025GAPKI bersama mitra meluncurkan panduan ketenagakerjaan bagi pekerja harian sawit untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman serta berkelanjutan.
Arsad Ddin
20 Maret 2025Launching ‘PADU PERKASA’, Jakarta (18/03/2025). (Foto: Doc. GAPKI)
Jakarta, HAISAWIT - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Earthworm Foundation dan Jaringan Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) meluncurkan Panduan Umum Pekerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan (PADU PERKASA) pada Senin (18/03/2025). Panduan ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam menyelaraskan manajemen tenaga kerja dengan regulasi yang berlaku.
Industri kelapa sawit Indonesia melibatkan banyak pekerja harian yang berperan penting dalam proses produksi. Namun, masih ada tantangan terkait dengan kesejahteraan, jaminan upah, serta perlindungan sosial bagi mereka.
Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna Marpaung, menilai pentingnya perusahaan dalam memastikan kondisi kerja yang aman bagi pekerja harian.
"Perusahaan perlu memastikan kondisi kerja yang aman dan ketersediaan perlindungan sosial, membangun dialog sosial dengan serikat buruh/pekerja, memberikan upah yang adil dan layak, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik," ujar Nursanna, dikutip Kamis (20/03/2025).
PADU PERKASA disusun sebagai acuan bagi perusahaan sawit agar dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan hukum. Panduan ini mencakup aspek seperti kontrak kerja yang jelas, sistem pengupahan yang adil, dan perlindungan sosial bagi pekerja harian.
Nursanna menambahkan bahwa implementasi panduan ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota GAPKI, tetapi juga seluruh pelaku industri sawit.
"Harapannya panduan ini diimplementasikan tidak hanya oleh anggota GAPKI semata, tetapi lebih luas agar pekerja harian terlindungi," katanya.
Direktur Regional Indo-Pasifik Earthworm Foundation, Indira Nurtanti, menyatakan bahwa pendekatan berbasis solusi menjadi kunci dalam memastikan praktik ketenagakerjaan yang lebih baik di sektor sawit.
"Dengan pendekatan berbasis solusi, Earthworm Foundation mendorong penerapan praktik terbaik yang tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, sekaligus mendorong industri kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia," ujarnya.
Industri sawit menjadi salah satu sektor utama dalam perekonomian Indonesia dengan jumlah tenaga kerja yang besar. Namun, tantangan dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan masih ditemukan di berbagai daerah.
Peraturan seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 telah mengatur hak-hak pekerja harian. Meskipun demikian, pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Dengan adanya PADU PERKASA, GAPKI bersama mitra kerja berharap perusahaan sawit dapat mengelola tenaga kerja harian secara lebih bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***