Wagub Sulbar bentuk tim gabungan untuk menyelesaikan konflik lahan kelapa sawit di Pasangkayu. Pemerintah daerah siap tindak tegas sesuai aturan dengan dukungan aparat penegak hukum.
Arsad Ddin
20 Mei 2025Wagub Sulbar bentuk tim gabungan untuk menyelesaikan konflik lahan kelapa sawit di Pasangkayu. Pemerintah daerah siap tindak tegas sesuai aturan dengan dukungan aparat penegak hukum.
Arsad Ddin
20 Mei 2025Mamuju, HAISAWIT – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menyatakan akan menyelesaikan konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) dan perwakilan desa pada Senin (19/05/2025).
Wagub Sulbar menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aduan sengketa lahan dengan langkah profesional. Ia menyampaikan bahwa Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera turun untuk memverifikasi lahan yang bermasalah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wagub, hadir Ketua APSP Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri. Mereka menyampaikan bukti dan sejarah penguasaan lahan oleh warga setempat.
Salim mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika ada gangguan dalam pengelolaan lahan. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum jika diperlukan untuk melindungi hak masyarakat.
Wagub juga mengumumkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan, Dinas Kehutanan & Perkebunan, Inspektorat, serta APSP. Tim ini bertugas mengkaji dan memverifikasi seluruh lahan yang dipersengketakan.
Selanjutnya, Wagub Sulbar menyampaikan kepada para pihak terkait bahwa koordinasi dengan Kapolda dan Kajati sudah dilakukan. Ia menegaskan langkah hukum akan ditempuh bila bukti sudah cukup.
"Kita harus bertindak profesional. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika bukti cukup, proses hukum akan segera dilakukan," ujar Salim, dikutip laman Berita Pemprov Sulbar, Selasa (20/05/2025).
Berdasarkan keterangan APSP, lahan seluas sekitar 600 hektar di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang sudah ditanami kelapa sawit. Namun, lahan itu diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.
Ketua APSP dan kuasa hukum menyampaikan dokumen yang menunjukkan lahan tersebut bukan bagian konsesi PT Letawa. Mereka juga menjelaskan bahwa lahan sudah dikuasai masyarakat sejak lama.
Dalam konteks hukum, APSP mengacu pada UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Dalam undang-undang ini, penguasa daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan tanah yang dipakai tanpa izin.***