Kemenko Pangan Dukung Sosialisasi Kebijakan Ekspor Sawit untuk Stabilitas Nasional

Sosialisasi Permendag 2/2025 menekankan pentingnya sinergi industri sawit demi keberlanjutan dan ketahanan energi nasional

BERITA

Arsad Ddin

19 Januari 2025
Bagikan :

(Foto: ditjendaglu.kemendag.go.id)

Bekasi, HAISAWIT – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memberikan dukungan penuh terhadap sosialisasi kebijakan baru terkait ekspor produk turunan kelapa sawit.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 dapat diimplementasikan secara efektif demi mendukung stabilitas nasional.

Acara sosialisasi tersebut digelar di Bekasi pada Selasa, (14/01/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Narasumber yang hadir meliputi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Kegiatan ini diadakan secara hybrid untuk menjangkau lebih banyak peserta.

Kebijakan yang diatur dalam Permendag 2/2025 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024. Fokus utama aturan ini adalah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri minyak goreng rakyat dan mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap para pelaku industri kelapa sawit dapat memahami perubahan regulasi dan dampaknya.

Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya kesinambungan sektor sawit dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan domestik dan upaya peningkatan nilai tambah produk turunan kelapa sawit.

Kemenko Pangan menilai kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi industri sawit di Indonesia. Dengan ketersediaan bahan baku yang terjamin, industri minyak goreng rakyat dapat terus berkembang.

Selain itu, program biodiesel B40 diharapkan dapat berjalan dengan lebih optimal, mendukung ketahanan energi nasional.

Dalam sosialisasi ini, para peserta yang terdiri dari asosiasi, pemangku kepentingan, dan pelaku usaha diajak untuk memberikan masukan.

Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan dengan baik di lapangan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kesiapan pelaku industri dalam menerapkan aturan baru. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola industri sawit yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, pemerintah optimistis kebijakan baru terkait ekspor sawit akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi sektor industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Hal ini salah satu upaya dan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri sawit yang menjadi salah satu sektor strategis di Indonesia.***


Bagikan :

Artikel Lainnya