Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, Minta Pemerintah Kembalikan Sawit sebagai Komoditas Penerima Subsidi Pupuk

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, meminta pemerintah mengembalikan kelapa sawit sebagai komoditas penerima subsidi pupuk. Ia menilai kebijakan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 telah memberatkan petani sawit mandiri, terutama yang memiliki lahan kecil.

BERITA

Arsad Ddin

25 Maret 2025
Bagikan :


Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin. (Foto: sultanbnajamudin.com)

Jakarta, HAISAWIT - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin meminta pemerintah untuk mengembalikan kelapa sawit sebagai komoditas penerima subsidi pupuk. Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja reses di Desa Kembang Mumpo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu pada Minggu (23/03/2025).

Dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, kelapa sawit tidak termasuk dalam daftar sembilan komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk. Akibatnya, banyak petani sawit swadaya mengalami kesulitan dalam memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.

Sultan menilai bahwa kebijakan ini berdampak besar terhadap produktivitas petani sawit, terutama mereka yang memiliki lahan di bawah tiga hektare.

"Penghapusan komoditas kelapa sawit dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 cukup memberatkan petani sawit mandiri. Terutama bagi petani dengan luas lahan di bawah 1-3 hektar," ujar Sultan melalui keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, dengan luas perkebunan mencapai hampir 7 juta hektare yang dikelola oleh petani swadaya, keberadaan subsidi pupuk menjadi sangat penting bagi keberlangsungan usaha mereka.

Sultan juga menyoroti perbandingan produktivitas sawit Indonesia dengan Malaysia. Menurutnya, tanpa subsidi pupuk, hasil panen petani sawit dalam negeri sulit bersaing dengan negara tetangga.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada industri kelapa sawit secara menyeluruh. Tidak hanya dari aspek produktivitas, tetapi juga riset, promosi, tata kelola, hilirisasi, dan pengolahan sawit dalam satu sistem yang terintegrasi.

"Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada pelaku industri kelapa sawit secara menyeluruh khususnya petani sawit swadaya. Tidak hanya pada produktivitas, tapi juga soal riset, promosi, tata kelola, hilirisasi, dan pengolahan sawit dalam satu atap," tutupnya.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 mencantumkan sembilan komoditas yang menerima subsidi pupuk, di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Dalam aturan ini, kelapa sawit tidak termasuk sebagai penerima subsidi.

Menurut Sultan, petani sawit swadaya yang memiliki luas lahan di bawah tiga hektare menjadi kelompok yang paling terdampak akibat kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa tanpa subsidi pupuk, biaya produksi petani meningkat, sementara produktivitas sawit nasional masih di bawah empat ton per hektare.

Sultan B. Najamudin meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut agar subsidi pupuk kembali diberikan kepada petani sawit. Menurutnya, perhatian terhadap petani sawit swadaya penting untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.***

Bagikan :

Artikel Lainnya