Pemprov Sulbar merespons laporan warga soal dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik sawit di Pasangkayu. DLH diminta ambil sampel air dan lakukan uji laboratorium.
Arsad Ddin
16 April 2025Pemprov Sulbar merespons laporan warga soal dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik sawit di Pasangkayu. DLH diminta ambil sampel air dan lakukan uji laboratorium.
Arsad Ddin
16 April 2025Mamuju, HAISAWIT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai oleh limbah dari perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu. Permintaan tersebut muncul setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mencium bau menyengat dari aliran sungai.
Dilansir laman berita Pemprov Sulbar, Rabu (16/04/2025), DLH Sulbar melaporkan bahwa insiden ini disebut terjadi di sekitar wilayah pabrik kelapa sawit milik PT. Pasangkayu. Warga setempat melaporkan kondisi air yang berubah warna menjadi hitam dan menyebabkan gatal saat tersentuh kulit.
DLH Pasangkayu diminta untuk mengambil langkah awal dengan melakukan pengambilan sampel air dari aliran sungai dan saluran limbah yang diduga berasal dari pabrik tersebut.
Pengambilan sampel ini dimaksudkan untuk diuji di laboratorium guna mengetahui adanya kandungan zat pencemar yang melebihi ambang batas.
Selain itu, DLH juga dapat mendorong perusahaan untuk membuka akses data lingkungan. Hal ini termasuk laporan hasil pemantauan kualitas air dan kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan.
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap PT. Pasangkayu menjadi tanggung jawab DLH kabupaten.
"Ini berdasarkan kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," kata Zulkifli, Selasa (15/04/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tindak lanjut dari hasil pengawasan akan merujuk pada aturan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin, dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan.
Sebagai informasi, dugaan pencemaran ini disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat yang mengaku melihat aliran limbah langsung menuju sungai besar di belakang pabrik.
Saat ini, DLH Pasangkayu sedang diminta untuk segera melakukan verifikasi di lapangan dan menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak provinsi. Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat.
Langkah ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi di bidang lingkungan hidup.