Kantor Domisili dan Plat KB Jadi Syarat Investasi di Kalbar, Sektor Sawit Salah Satunya

Pemerintah Kalbar tengah menyiapkan Pergub investasi yang mengatur kewajiban kantor domisili dan penggunaan plat KB bagi perusahaan, termasuk di sektor sawit.

BERITA

Arsad Ddin

7 April 2025
Bagikan :

Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalbar. (Foto: RRI/Sumarno)

Entikong, HAISAWIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait ketentuan investasi di wilayahnya. Aturan ini akan mengatur ulang kewajiban investor dalam mendukung kontribusi daerah, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit.

Aturan tersebut mencakup kewajiban baru bagi perusahaan yang menanamkan modal di Kalbar. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai sektor, termasuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Pergub yang sedang digodok ini ditujukan untuk memperkuat kontribusi investor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah ingin memastikan agar para investor tidak hanya beroperasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi daerah.

Wakil Gubernur Kalbar mengatakan bahwa aturan tersebut akan mengatur seluruh bentuk investasi di wilayah Kalbar.

"Kita sedang menggodok Pergubnya. Pergub ini mengatur tentang Investor yang berinvestasi di seluruh wilayah Kalbar," ujar Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalbar, Jumat (4/4/2025), dikutip laman RRI, Senin (07/04/2025).

Ia menambahkan bahwa sasaran dalam Pergub ini adalah perusahaan nasional dari berbagai sektor usaha.

"Sasaran Pergub ini adalah kepada para investor level nasional yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, perusahaan pertambangan, dan bidang lain, ketika beroperasi di wilayah Kalbar harus mematuhi Pergub Kalbar," jelasnya.

Salah satu poin penting dalam Pergub adalah kewajiban perusahaan untuk memiliki kantor operasional di wilayah Kalbar.

Selain itu, kendaraan operasional milik perusahaan juga harus menggunakan pelat nomor Kalimantan Barat (plat KB).

Krisantus mengungkapkan bahwa kendaraan perusahaan yang memakai pelat luar daerah dinilai menimbulkan kerugian bagi Kalbar.

"Jika perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalbar menggunakan plat provinsi lain, akan menggerus kuota BBM jatah Kalbar, serta berpotensi merusak akses jalan di Kalbar sementara pajak kendaraannya dinikmati provinsi asal," katanya.

Pemerintah Provinsi menilai bahwa dengan adanya regulasi tersebut, kontribusi langsung investor terhadap perekonomian daerah akan lebih terasa.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk memperkuat tata kelola investasi dan menghindari kebocoran potensi pendapatan.

Pemerintah Kalbar menilai bahwa pelibatan aktif investor dalam mendukung pembangunan daerah bisa dimulai dari aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi lokal.***

Bagikan :

Artikel Lainnya