Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: Perusahaan Sawit Wajib Alokasikan 20 Persen Lahan untuk Plasma

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa perusahaan sawit wajib mengalokasikan 20 persen lahan HGU untuk kebun plasma. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan HGU.

BERITA

Arsad Ddin

25 April 2025
Bagikan :

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Mediacenter Riau)

Pekanbaru, HAISAWIT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pernyataan tegas kepada perusahaan sawit terkait kewajiban menyediakan kebun plasma.

Menurutnya, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) harus mengalokasikan 20 persen dari total lahan mereka untuk program kebun plasma.

Ia menilai masih banyak perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban ini dengan berbagai alasan.

Salah satu alasan yang kerap digunakan adalah bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU yang dimiliki perusahaan.

Namun, Nusron menekankan bahwa aturan yang berlaku sudah cukup jelas mengenai posisi lahan plasma.

“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” kata Nusron, Kamis (24/04/2025), dikutip dari laman Mediacenter Riau, Kamis (24/04/2025).

Ia menambahkan bahwa kebun plasma adalah bagian dari skema kemitraan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Program ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU oleh perusahaan sawit.

Perusahaan wajib membuktikan bahwa kerja sama dengan petani plasma berjalan secara sehat dan berkeadilan.

Kebun plasma juga harus dikelola langsung oleh petani, bukan melalui koperasi yang berada di bawah kendali perusahaan.

“Plasma itu hak rakyat,” ujarnya dalam pernyataan yang sama.

Selain itu, pemerintah akan mencatat kepatuhan perusahaan dalam menyediakan plasma sebagai salah satu indikator utama dalam evaluasi HGU.

Ketentuan alokasi 20 persen plasma dari HGU telah menjadi aturan yang berlaku dalam sektor perkebunan sawit nasional.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan distribusi manfaat dari industri sawit tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga oleh masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah usaha.***

Bagikan :

Artikel Lainnya