Pemkab Paluta menggelar penyusunan RAD-KSB, melibatkan pemerintah, swasta, dan petani dalam mewujudkan sawit berkelanjutan
Arsad Ddin
15 Desember 2024Pemkab Paluta menggelar penyusunan RAD-KSB, melibatkan pemerintah, swasta, dan petani dalam mewujudkan sawit berkelanjutan
Arsad Ddin
15 Desember 2024Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Foto: padanglawasutarakab.go.id)
Paluta, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Pertanian menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Acara ini digelar di Hotel Mitra Gunungtua pada Selasa, (10/12/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak penting. Mulai dari Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Makmur Harahap, ST., MM., hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD, dan sejumlah organisasi petani sawit.
Turut hadir pula Kepala BPS Padang Lawas Utara, Kepala Perwakilan Pertanahan Tapanuli Selatan, Kepala UPT KPH Wilayah VII, dan pengurus DPD Apkasindo serta DPD Samade.
Kegiatan tersebut juga melibatkan kelompok tani, koperasi, serta organisasi yang bergerak di bidang keberlanjutan.
Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Makmur Harahap menjelaskan pentingnya menyusun RAD-KSB untuk mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
Ia menegaskan, Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki luas area kelapa sawit sebesar 84.116,93 hektare. Dari jumlah tersebut, 36.660 hektare merupakan perkebunan rakyat, sementara 47.456,93 hektare dikelola oleh perusahaan swasta nasional.
"Saya berharap dengan adanya RAD-KSB dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang selama ini kita hadapi, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam perkebunan kelapa sawit dapat mewujudkan kelapa sawit berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Pj Sekda, seperti dilihat pada laman resmi Pemkab Padang Lawas Utara, Sabtu (14/12/2024).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa RAD-KSB diharapkan menjadi dasar kebijakan daerah yang mendukung prinsip kelapa sawit berkelanjutan. Kebijakan ini nantinya akan berlandaskan pada prinsip 5P, yaitu People, Planet, Prosperity, Peace, dan Partnership.
Kegiatan penyusunan RAD-KSB ini menunjukkan komitmen Pemkab Padang Lawas Utara dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Kolaborasi ini mencakup sektor pemerintah, swasta, hingga masyarakat untuk mewujudkan visi misi sawit berkelanjutan di daerah tersebut.
Dengan adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara optimis kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan lingkungan. Langkah ini juga diharapkan mampu menjadi percontohan dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Sumatera Utara.***