Protes Pekerja PT Gaharu Mas: Perpanjangan Jam Kerja Tanpa Kenaikan Upah Memicu Aksi Mogok Kerja

-

BERITA

April

19 Februari 2024
Bagikan :

Tapanuli Tengah - PT Gaharu Mas memperpanjang jam kerja tanpa menaikkan upah, membuat puluhan pekerjanya kecewa. Akibat kebijakan tersebut, puluhan pekerja pun melakukan aksi mogok kerja untuk memprotes penolakan perusahaan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Makarti Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan aksinya pada Sabtu pagi, 17 Februari 2024 (Dilansir dari Metro Daily pada Minggu, 18 Februari 2024).

“Jam kerja ditamba tapi upah kami tidak ditamba, kami tidak terima. Biasanya kami masuk kerja jam 7 pagi dan pulang jam 2 siang dengan upah Rp. 80.000. Tapi sekarang diharuskan masuk jam 7 pagi sampai jam 3 dengan upah tetap Rp. 80.000, kami tidak terimalah,” kata Lasmo, salah satu pekerja yang mogok.

Lasmo mengakui bahwa sejak pergantian pimpinan, PT Gaharu Mas menerapkan kebijakan perpanjangan jam kerja tanpa menaikkan upah di tempat kerjanya.

“Baru dalam minggu ini dibuat sistimnya begini, sejak masuk pimpinan yang baru inilah kesini, baru satu minggu ini dia masuk langsung ditamba jam kerja tapi upah kami tidak,” kata Lasmo.

Puluhan pekerja yang melakukan aksi mogok kerja dan berkumpul di persimpangan PT Gaharu Mas berharap kepemimpinan baru mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap opresif oleh buruh.

“Kami semua tidak terima diperlakukan seperti ini, kalau jam kerja ditambah ya silahkan berikan juga hak kami, tambah jugalah upah kami,” tegas Sugiman, rekan pekerja.

“Makanya kami sepakat tidak masuk kerja karena kami tidak terima diperlakukan seperti ini,” imbuhnya.

Karyawan tidak hanya kecewa dalam hal upah dan tambahan jam kerja karena kebijakan manajemen lama yang sangat menaati waktu ibadah telah diubah oleh manajemen baru. Mereka kecewa karena kebaikan yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya hilang sejak pergantian manajemen.

“Yang pertama khusus hari Jumat kami masuk jam 7 pagi pulang jam tengah 12 siang karena mau sholat (Jum’atan) dan upah tetap full diberikan Rp. 80.000,” kata Sugiman.

“Tapi kemarin (Jum’at) kami dengar bagi yang beragama muslim boleh pulang mau pulang sholat tapi harus masuk lagi, kalau tidak (masuk kerja lagi) upah dipotong jadi Rp. 60.000. Itu yang membuat kami kecewa dan mogok kerja,” lanjutnya.

M. Kolil Mandor I PT Gaharu Mas mengajak seluruh pekerja untuk mengunjungi lokasi perkebunan, setelah melihat puluhan pekerja berkumpul di simpang PT Gaharu Mas.

Namun para pekerja menolak mentah-mentah ajakan tersebut karena ingin perusahaan kembali ke kebijakan sebelumnya.

“Kalau memang begitu, saran dari pabak/ibu akan saya sampaikan, saya tidak bisa mengambil keputusan semua tergantung pimpinan,” kata Kolil.

Bagikan :

Artikel Lainnya