Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerah sentra sawit dengan meminta kepala daerah untuk melakukan pembinaan melalui fasilitasi dan pelatihan.
Novi
14 April 2024Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerah sentra sawit dengan meminta kepala daerah untuk melakukan pembinaan melalui fasilitasi dan pelatihan.
Novi
14 April 2024Jakarta - Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerah sentra sawit dengan meminta kepala daerah untuk melakukan pembinaan melalui fasilitasi dan pelatihan. Dalam hal pengawasan, kepala daerah diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan yang tidak memiliki ISPO. Hal ini merujuk kepada tiga regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Pemerintah telah mewajibkan sertifikasi ISPO bagi usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk budi daya tanaman, pengolahan hasil, dan integrasi kedua usaha tersebut. Sesuai Perpres ISPO, sertifikasi diberlakukan bagi perusahaan dan petani, yang harus dilakukan dalam waktu lima tahun setelah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.
Melalui surat edaran, gubernur dan bupati/walikota diminta untuk membina pelaku usaha dan pemantau independen dengan sosialisasi, lokakarya, pendataan, dan akses bantuan untuk petani. Mereka juga diminta untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. Gubernur dan bupati/walikota juga bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah, mengirimkan surat kepada gubernur dan bupati untuk mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO di daerahnya. Surat edaran ini bertujuan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : sawitindonesia.com