Tersangka Pengusaha Kelapa Sawit Ditahan Terkait Penggelapan Pajak di Jambi

Seorang eksekutif atau pengusaha kelapa sawit berinisial "AH" ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jambi karena diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan.

BERITA

Novi

9 Februari 2024
Bagikan :

Jambi - Seorang eksekutif atau pengusaha kelapa sawit berinisial "AH" ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jambi karena diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan. Tersangka AH kini ditahan setelah kasusnya dinyatakan lengkap.

"Jadi berdasarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo bahwa tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan dari penyidik pegawai negeri sipil kanwil Dirjen pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja sudah diterima, dan gelar perkara dinyatakan lengkap," kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, Selasa (6/2/2024).

Nophy mengatakan, tersangka AH telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pajak Muara Bungo Pratama. Tepatnya pada bulan Agustus hingga November pada tahun 2021, AH melakukan transaksi pembelian dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka (PT SAL).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka dengan sengaja tidak membayar pajak yang dipungut atau pajak yang tercantum dalam invoice transaksi, yakni sebesar 0,5% ditambah PPN 10% berdasarkan Pasal 22 PPh. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.

"Dalam berkas perkara TP pajak, tersangka AH diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun," ujar Nophy.

Selain itu, Nofi mengatakan, para tersangka dalam kasus ini akan dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali lipat jumlah pajak yang belum dibayar.

Untuk melengkapi berkas perkara di pengadilan, tersangka AH langsung dimasukkan ke penjara sebagai tahanan titipan untuk proses persidangan.

"Untuk tersangka AH langsung ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Lapas Klas II B Muara Bungo," sebut Nophy.

Sumber : detik.com

Bagikan :

Artikel Lainnya