
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kiri) bersama Wakil Bupati Siak, Husni Merza (kanan). Foto: Dok. Diskominfo Kab. Siak.
Siak, HAISAWIT - Wakil Bupati Siak, Husni Merza, bangga atas apresiasi yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq kepada Kabupaten Siak sebagai daerah percontohan dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. Husni menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan bagi daerahnya untuk terus berinovasi.
“Kami tentu senang dan bangga, karena daerah kami bisa menjadi contoh. Terima kasih kepada pak Menteri dan jajaran yang sudah datang ke Siak. Ini jadi semangat bagi perusahaan lainnya untuk terus berinovasi,” ucap Husni, Sabtu (10/5/2025), dikutip laman FP Diskominfo Siak, Senin (12/05/2025).
Menteri Hanif juga menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan PTPN IV dalam mengelola kelapa sawit secara ramah lingkungan. Menteri menyebutkan bahwa langkah-langkah yang diambil perusahaan ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan krisis iklim.
“Kami mengucapkan selamat kepada jajaran PTPN IV. Ini adalah model nyata bahwa sektor sawit pun bisa menjadi bagian dari solusi krisis iklim global,” ujar Menteri Hanif.
Menurut Hanif, pengelolaan kelapa sawit yang berfokus pada penurunan emisi gas rumah kaca ini tidak hanya penting bagi sektor lingkungan, tetapi juga dapat mempercepat perdagangan karbon di sektor pertanian, terutama kelapa sawit.
Hanif juga berharap bahwa keberhasilan yang tercapai di Siak dapat menjadi bahan pembelajaran untuk daerah lain, guna mendorong lebih banyak perusahaan sawit beralih ke praktik berkelanjutan.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyambut baik hal tersebut, dan menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendorong lebih banyak inovasi. Husni menambahkan bahwa hal ini juga akan meningkatkan semangat bagi perusahaan lainnya untuk mengikuti langkah yang sama.
Selain itu, Menteri Hanif mengingatkan bahwa kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla (kebakaran hutan dan lahan) menjadi hal yang sangat penting. Ia menegaskan agar setiap perusahaan sawit memenuhi standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pak Menteri Hanif tadi mengingatkan setiap perusahaan sawit wajib memenuhi standar kesiapsiagaan karhutla sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Husni Merza.***