Agrinas Buka Peluang Kerja untuk Eks Karyawan Duta Palma, Hak Dijamin 100%

Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan lahan sawit sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Agrinas berencana mengajak kembali mantan karyawan Duta Palma bekerja di lahan tersebut dan menjamin pembayaran hak mereka.

BERITA

Arsad Ddin

11 Maret 2025
Bagikan :

(Foto: kemhan.go.id)

Jakarta, HAISAWITPT Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan membuka peluang kerja bagi mantan karyawan Duta Palma setelah Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan 221 ribu hektare lahan sawit sitaan, Senin (10/3/2025). Lahan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Direktur Utama Agrinas, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menyatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali peluang kerja bagi mantan karyawan Duta Palma.

"Bahkan kami akan berikan 100 persen hak-hak mereka yang semestinya menjadi tanggung jawab pemilik lama," kata Agus, dikutip dari laman RRI (11/03/2025).

Menurutnya, skema pengelolaan yang diterapkan Agrinas akan tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada. Para eks karyawan Duta Palma akan mendapatkan prioritas untuk kembali bekerja di lahan yang kini dikelola oleh Agrinas.

Selain menjamin hak pekerja, Agrinas juga menyiapkan mekanisme keuangan yang transparan. Seluruh pendapatan dari operasional perkebunan akan masuk ke dalam joint account, sementara laba bersihnya disimpan dalam escrow account yang dapat diaudit setiap saat.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas di sektor perkebunan sawit dan memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal.

"Kami tidak menghendaki adanya ketidakpastian bagi para pekerja yang jumlahnya cukup banyak," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie menambahkan bahwa penyerahan aset kepada Agrinas bertujuan agar proses bisnis tetap berjalan. Kejagung mencegah aset yang telah disita mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa tidak ada pihak dari manajemen lama Duta Palma yang mengendalikan operasional di lahan tersebut. Keputusan ini dianggap penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan.

Dengan skema yang diterapkan Agrinas, mantan karyawan Duta Palma memiliki kesempatan untuk kembali bekerja. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga produktivitas perkebunan sawit di tengah penyelesaian kasus hukum.

Penyerahan lahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam menata kembali industri sawit yang terdampak kasus korupsi. Dengan adanya kepastian pengelolaan, sektor ini tetap dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional.***

Bagikan :

Artikel Lainnya