BPDP Rampungkan PKS Gelombang III Tahun 2025, Dana PSR Segera Disalurkan

BPDP menggelar penandatanganan PKS Gelombang III Tahun 2025 untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebanyak 28 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi mendapatkan dana dengan total luas lahan mencapai 4.222,56 hektare. Penyaluran dana dilakukan bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

BERITA

Arsad Ddin

20 Maret 2025
Bagikan :

(Foto: bpdp.or.id)

Jakarta, HAISAWIT - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah merampungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Gelombang III untuk penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kegiatan ini berlangsung pada 19-20 Maret 2025 di Kantor BPDP, Jakarta.

Total lahan sawit rakyat yang masuk dalam program ini mencapai 4.222,56 hektare. Setiap hektare akan mendapatkan dana sebesar Rp60 juta. Dana tersebut disalurkan kepada 28 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia.

Beberapa provinsi yang menerima dana PSR dalam gelombang ini antara lain Aceh dengan 12 Lembaga Pekebun, Jambi sebanyak 6, serta Sumatera Utara, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Riau dengan jumlah penerima yang bervariasi.

BPDP bekerja sama dengan beberapa bank nasional dan daerah dalam proses pencairan dana ini. Bank yang terlibat antara lain PT Bank Syariah Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., serta beberapa Bank Pembangunan Daerah.

Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50% diberikan setelah proses administrasi selesai, sedangkan tahap kedua diberikan setelah kebun memasuki tahap penanaman.

Persyaratan pencairan tahap kedua mencakup laporan perkembangan fisik kebun dan laporan pengawasan pekerjaan. Dokumen-dokumen tersebut harus mendapat persetujuan dari kepala dinas perkebunan di tingkat kabupaten atau kota.

Regulasi terbaru dalam Program PSR juga mengatur adanya kewajiban bagi pekebun untuk menanam tanaman sela, seperti padi gogo. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan di sektor perkebunan sawit.

BPDP juga menghadirkan surveyor independen dalam kegiatan ini. Kehadiran surveyor bertujuan memastikan proses administrasi dan pencairan dana berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejak program ini berjalan pada 2016, BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk lahan seluas 373.335 hektare yang mencakup 164.379 pekebun di berbagai wilayah Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya