Kelapa Sawit Indonesia Menang Gugatan di WTO, UE Diharuskan Taat Aturan

Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit di WTO. UE diminta menyesuaikan kebijakan agar adil bagi perdagangan global

BERITA

Arsad Ddin

20 Januari 2025
Bagikan :


Brondolan Kelapa Sawit (Foto InfoPublik.ID)

Jakarta, HAISAWIT – Indonesia mencapai kemenangan penting di kancah perdagangan internasional. Dalam gugatan yang diajukan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Uni Eropa (UE) dinyatakan bersalah atas kebijakan diskriminatif terhadap kelapa sawit Indonesia.

Putusan ini tertuang dalam laporan Panel WTO yang disirkulasikan pada Jumat (10/01/2025). Dalam laporan tersebut, kebijakan Uni Eropa dianggap melanggar prinsip perdagangan bebas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara-negara anggota WTO.

Dilihat InfoPublik.ID, Senin (20/01/2025), Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan), menyampaikan apresiasi terhadap keputusan WTO ini. Menurutnya, putusan ini menjadi tonggak penting untuk memastikan keadilan dalam perdagangan internasional.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan WTO ini sebagai pengingat agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang memberlakukan kebijakan diskriminatif dengan dalih isu perubahan iklim. Kami berharap negara mitra dagang lainnya tidak mengikuti langkah serupa yang berpotensi menghambat perdagangan global,” ujar Mendag Busan melalui keterangan pers, Rabu (16/01/2025).

Panel WTO menemukan bahwa UE menerapkan beberapa kebijakan yang merugikan kelapa sawit Indonesia, seperti kriteria high ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II. Kebijakan ini mengklasifikasikan biofuel berbasis kelapa sawit sebagai berisiko tinggi terhadap alih fungsi lahan, meskipun data yang digunakan terbukti tidak akurat dan prosesnya tidak transparan.

Selain itu, UE juga memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan terhadap biofuel berbasis rapeseed, bunga matahari, dan kedelai yang berasal dari negara mereka sendiri atau negara mitra lainnya.

“Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk proteksionisme yang menggunakan isu kelestarian lingkungan sebagai alasan,” tambah Mendag Busan.

Putusan ini mewajibkan Uni Eropa untuk segera menyesuaikan kebijakan yang bertentangan dengan aturan WTO. Jika tidak, Indonesia dapat mengajukan compliance panel untuk memastikan pelaksanaan keputusan tersebut.

Proses sengketa ini dimulai pada Desember 2019 dengan nomor kasus DS593. Gugatan diajukan terhadap kebijakan Uni Eropa yang membatasi konsumsi biofuel sawit hingga 7 persen, serta rencana penghentian bertahap penggunaannya.

Mendag Busan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus memantau perubahan regulasi Uni Eropa. Indonesia juga akan menggunakan berbagai forum internasional untuk memperjuangkan akses pasar bagi kelapa sawit.

“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras bersama, melibatkan kementerian, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit, tim ahli, dan kuasa hukum pemerintah,” kata Mendag Busan.

Keputusan WTO ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan perdagangan kelapa sawit Indonesia semakin maju dan mampu bersaing di pasar global.***


Bagikan :

Artikel Lainnya