Dukung Petani Sawit, BPN Nagan Raya Bagikan 207 Sertifikat Tanah

BPN Nagan Raya menyerahkan 207 sertifikat redistribusi tanah kepada petani mitra PT Socfindo di Kecamatan Darul Makmur, Aceh, guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum

BERITA

Arsad Ddin

31 Januari 2025
Bagikan :

Sekda Nagan Raya, Ardimartha, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada petani kelapa sawit dalam acara yang berlangsung di Desa Simpang Deki Kilang, Kecamatan Darul Makmur. (Dok. Pemkab Nagan Raya/MC Aceh/InfoPublik.id)

Suka Makmue, HAISAWIT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyerahkan 207 sertifikat tanah dalam program redistribusi tanah. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dilihat laman infopublik.id, Jumat (31/01/2025), penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini merupakan bagian dari komitmen PT Socfindo dalam menjalankan pola kemitraan dengan petani sawit.

"Sertifikat redistribusi yang diberikan ini merupakan bagian dari komitmen dari PT Socfindo sebagai kewajiban dari pola kemitraan sebanyak 20 persen," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan.

Sebanyak 207 sertifikat tersebut diberikan kepada petani mitra PT Socfindo Seumanyam di delapan desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Dengan kepemilikan sertifikat, petani diharapkan bisa lebih optimal dalam memanfaatkan lahannya.

Selain itu, BPN Nagan Raya juga menyerahkan 112 sertifikat tanah untuk aset Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Ini bagian dari target sertifikasi tanah aset daerah yang direncanakan tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha, mengapresiasi langkah ini. 

"Pemkab Nagan Raya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dan jajaran atas kontribusinya, sehingga penyerahan sertifikat redistribusi tanah berjalan lancar," ucap Ardimartha.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku. "Aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Pemkab Nagan Raya berharap program redistribusi tanah terus berlanjut dan dapat ditingkatkan. Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat mengembangkan lahan mereka dengan lebih baik untuk mendukung perekonomian daerah.***


Bagikan :

Artikel Lainnya