Kementan Mendorong Kepala Daerah Awasi Pendirian Pabrik Sawit Melalui Surat Edaran

Para pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai dengan KBLI 10431.

BERITA

Novi

9 April 2024
Bagikan :

Jakarta  - Pemerintah daerah dipanggil untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin pembangunan pabrik sawit, sebuah arahan yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 245/2024 tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), yang dikeluarkan oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah.

Dalam suratnya, Andi Nur Alamsyah menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati untuk memperhatikan pembangunan pabrik kelapa sawit. Tujuan dari surat ini adalah memberikan pedoman kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan mereka dalam mengawasi serta memberikan izin usaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi industri tersebut. Penerbitan surat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam surat tersebut, Andi Nur Alamsyah menjelaskan bahwa demi mematuhi Pasal 12 Undang-Undang tentang Cipta Kerja, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk mempercepat dan memudahkan investasi serta usaha, pemerintah menerapkan Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko, di mana seluruh proses perizinan berusaha, verifikasi, dan pengawasan terintegrasi dalam sistem tersebut. Dalam pengajuan perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seperti KBLI 10431 Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

Para pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai dengan KBLI 10431. Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi diharapkan memilih ruang lingkup Seluruh (Pertanian) yang juga terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Sumber : sawitindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya