Mendag Busan tegaskan pentingnya pasokan CPO untuk minyak goreng rakyat dan program biodiesel B40 dalam negeri.
Arsad Ddin
13 Januari 2025Mendag Busan tegaskan pentingnya pasokan CPO untuk minyak goreng rakyat dan program biodiesel B40 dalam negeri.
Arsad Ddin
13 Januari 2025Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso (Foto: Kemendag)
Jakarta, HAISAWIT – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menekankan pentingnya menjaga ketersediaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk mendukung industri minyak goreng rakyat dan program biodiesel B40. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) bagi industri minyak goreng,” ujar Mendag Busan, dikutip, Senin (13/02/2024).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung implementasi program biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40). “Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” lanjutnya.
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), High Acid Palm Oil Residue (HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini bertujuan memastikan pasokan bahan baku tetap tersedia untuk kebutuhan domestik.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi eksportir yang telah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024. “Bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE residu dan PE UCO, PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” jelas Mendag Busan.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan ekspor produk turunan kelapa sawit seperti POME dan HAPOR mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Hal ini mengkhawatirkan, terutama karena pasokan CPO untuk industri domestik dapat terganggu.
“Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri,” tegas Mendag Busan.
Pemerintah juga mengimbau pelaku industri kelapa sawit untuk memprioritaskan pasokan bagi kebutuhan nasional. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pasokan CPO untuk program minyak goreng rakyat dan B40 dapat terjamin. Pemerintah berkomitmen terus memantau implementasi aturan ini agar berdampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.***