Pemerintah Indonesia tanggapi tarif impor AS yang berdampak pada produk ekspor unggulan seperti minyak sawit, karet, tekstil, dan perikanan.
Arsad Ddin
7 April 2025Pemerintah Indonesia tanggapi tarif impor AS yang berdampak pada produk ekspor unggulan seperti minyak sawit, karet, tekstil, dan perikanan.
Arsad Ddin
7 April 2025Gedung Pancasila di Komplek Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta (Foto: Dok. Kemlu)
Jakarta, HAISAWIT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapan atas kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap sejumlah produk ekspor unggulan nasional, pada Kamis (3/4/2035).
Kebijakan ini mencakup pengenaan “tarif resiprokal” yang akan dikenakan AS terhadap berbagai produk asal Indonesia, termasuk elektronik, tekstil, alas kaki, karet, furnitur, udang, perikanan laut, dan minyak sawit.
Pemerintah menyadari bahwa langkah tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap daya saing produk ekspor di pasar Amerika Serikat.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa sejumlah upaya sedang disiapkan untuk menghadapi situasi tersebut.
“Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (3/4/2035), dikutip laman InfoPublik.id, Senin (07/04/2025).
Langkah yang disiapkan akan melibatkan perhitungan mendalam atas potensi kerugian dari tarif yang diberlakukan AS.
“Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengeneaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” sebut pernyataan tersebut.
Produk seperti minyak sawit menjadi salah satu dari sekian banyak komoditas yang disebut terdampak secara langsung akibat kebijakan tarif tersebut.
Pihak Kemlu menyebut bahwa sejak awal tahun ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah sebagai bentuk antisipasi.
Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan para pelaku usaha juga terus dijalankan.
Perwakilan RI di Amerika Serikat turut dilibatkan dalam upaya merespons kebijakan ini melalui jalur diplomatik.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kementerian terkait segera melakukan evaluasi terhadap hambatan regulasi yang memperlemah posisi ekspor nasional.
Kebijakan ini juga disebut menjadi bagian dari langkah menjaga kepercayaan investor serta kelancaran kegiatan ekspor secara keseluruhan.
Hingga kini, pemerintah masih melakukan penghitungan dampak ekonomi dari kebijakan tarif tersebut, khususnya terhadap sektor unggulan yang menjadi andalan dalam perdagangan global.
Kebijakan tarif impor AS ini diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump pada Rabu (2/4/2025).
Dalam pengumuman tersebut, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen dari basis tarif 10 persen yang akan diberlakukan terhadap semua negara.
AS mengklaim bahwa Indonesia memungut tarif hingga 64 persen terhadap produk dari negara tersebut.
Tarif dasar sebesar 10 persen akan mulai diberlakukan pada Sabtu (5/4/2025), sedangkan tarif resiprokal terhadap Indonesia mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025).***