Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, menemukan dugaan pencemaran laut akibat limbah sawit di kawasan industri Belawan. Ia menegaskan perusahaan tetap bertanggung jawab meski limbah dikelola pihak ketiga.
Arsad Ddin
27 Juni 2025Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, menemukan dugaan pencemaran laut akibat limbah sawit di kawasan industri Belawan. Ia menegaskan perusahaan tetap bertanggung jawab meski limbah dikelola pihak ketiga.
Arsad Ddin
27 Juni 2025Medan, HAISAWIT – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan sawit di kawasan industri Belawan, Sumatera Utara.
Hal itu terungkap saat Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah fasilitas industri, termasuk pabrik pengolahan CPO, dalam agenda kunjungan kerja reses, pada Jumat (20/06/2025).
Perusahaan yang disidak diduga membuang limbah cair ke laut tanpa pengolahan memadai. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keberlangsungan ekosistem laut dan berdampak bagi masyarakat sekitar.
“Saya bisa membayangkan bagaimana kondisi laut yang tercemar tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Aktivitas seperti ini jelas tidak berkelanjutan,” ujar Ratna, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (27/06/2025).
Politisi Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah tidak boleh dilonggarkan. Ia menekankan pentingnya peran semua pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, salah satu masalah yang sering terjadi adalah pelimpahan tanggung jawab limbah ke pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai dari perusahaan utama.
“Kita harus menyamakan frekuensi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Banyak perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah ke pihak ketiga, tapi itu tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab mereka,” ujar Ratna.
Langkah koordinasi akan segera dilakukan Komisi XII dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan adanya proses tindak lanjut yang tegas.
Ratna menyampaikan bahwa Komisi XII akan meminta data dan laporan resmi dari pihak Ditjen Gakkum KLHK guna memperkuat upaya pengawasan lanjutan di lokasi industri yang ditengarai bermasalah.
Inspeksi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap praktik industri yang memiliki dampak terhadap lingkungan, terutama di wilayah-wilayah padat aktivitas seperti pelabuhan Belawan.
“Bukan berarti suatu perusahaan kalau sudah menyerahkan pengolahan limbah ke perusahaan ketiga itu mereka bebas dari tanggung jawab loh. Mereka harus tetap memaintain seberapa besar pengelolaan itu dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Ratna.
Hasil sidak Komisi XII akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi DPR dalam menyusun strategi pengawasan berikutnya. Data yang terkumpul juga akan dikaji bersama kementerian terkait.
Kawasan industri Belawan selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya. Sejumlah titik limbah cair menjadi fokus dalam inspeksi lapangan tersebut.***