Kejaksaan Agung menyerahkan 37 aset perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group kepada BUMN. Aset tersebut memiliki luas total 221.868,421 hektare dan akan dikelola agar tetap produktif.
Arsad Ddin
11 Maret 2025Kejaksaan Agung menyerahkan 37 aset perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group kepada BUMN. Aset tersebut memiliki luas total 221.868,421 hektare dan akan dikelola agar tetap produktif.
Arsad Ddin
11 Maret 2025(Foto: kemhan.go.id)
Jakarta, HAISAWIT - Kejaksaan Agung menyerahkan 37 aset perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sebuah acara di Aryanusa Ballroom, Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/03/2025).
Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri BUMN. Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan dengan total luas mencapai 221.868,421 hektare.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan agar aset negara tetap dikelola dengan baik dan tidak terbengkalai.
"Penitipan barang bukti ini merupakan langkah strategis agar aset perkebunan kelapa sawit tetap produktif dan tidak terbengkalai," ujar Jaksa Agung.
Ia menambahkan bahwa aset yang telah diserahkan akan dikelola oleh BUMN yang memiliki pengalaman dalam sektor perkebunan kelapa sawit.
"Dengan pengelolaan oleh BUMN yang berpengalaman di bidang ini, kita berharap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah juga menyampaikan pentingnya pengelolaan aset tersebut agar tetap transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sebelumnya, kasus PT Duta Palma Group telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung dalam upaya pengembalian aset negara. Kejaksaan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan aset perkebunan sawit tersebut.
Satgas PKH bertugas mengawal penyelesaian permasalahan hukum terkait kehutanan, baik melalui jalur administrasi, perdata, maupun pidana. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pelembagaan terpadu antar instansi pemerintah untuk mengembalikan kekayaan negara yang diperoleh secara tidak sah.***