Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, atas dugaan korupsi lahan sawit seluas 5.974 hektare. BA ditangkap di Palembang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Arsad Ddin
16 Maret 2025Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, atas dugaan korupsi lahan sawit seluas 5.974 hektare. BA ditangkap di Palembang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Arsad Ddin
16 Maret 2025BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, ditangkap di Palembang terkait kasus korupsi lahan sawit oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (11/3/2025). (Foto: Kejati Sumsel)
Palembang, HAISAWIT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Selasa (11/03/2025). BA diamankan di sebuah penginapan di kawasan Sukabangun II, Kota Palembang, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa BA berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap. Ia diketahui sempat berada di beberapa kota sebelum diamankan di Palembang.
“Tersangka BA sejak ditetapkan sebagai tersangka terus berpindah-pindah, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang,” ujar Vanny, seperti dikutip dari laman RRI, Rabu (12/03/2025).
BA diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan seluas 5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM. Lahan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.
Kejati Sumsel telah melayangkan tiga kali panggilan kepada BA, tetapi ia tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Akibatnya, surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Senin (04/03/2025).
Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan surat perintah penahanan, ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
BA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini tidak hanya menjerat BA. Sejumlah tersangka lain juga telah ditetapkan, termasuk RM, RS, SAI, dan AM. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit ini.***