Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Terkait Tarif Impor Asam Lemak: Langkah Awal Menuju Penyelesaian Perselisihan Dagang

Pemerintah Indonesia telah menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas tarif impor asam lemak. Permohonan tersebut diajukan ke WTO pada 12 Februari 2024

BERITA

HLS Redaksi

13 Februari 2024
Bagikan :

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas tarif impor asam lemak. Permohonan tersebut diajukan ke WTO pada 12 Februari 2024.

Dikutip dari Reuters, Selasa, 13 Februari 2024, Indonesia menilai tindakan Uni Eropa tidak sesuai dengan aturan WTO. Asam lemak dengan bahan baku utama minyak sawit, ditemukan dalam berbagai produk, termasuk barang konsumsi, obat-obatan, dan pelumas industri.

Informasi referensi: Pada bulan Januari 2023, Uni Eropa mengumumkan akan mulai mengenakan bea masuk sebesar 15,2% hingga 46,4% pada produk yang diimpor dari Indonesia. Hal ini akan berdampak negatif terhadap industri Indonesia.

"Aturan itu akan memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal," kata Uni Eropa.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Uni Eropa dirugikan dengan adanya dumping impor karena kalah bersaing dalam hal harga. Situasi ini pada akhirnya menyebabkan hilangnya pangsa pasar.

Permintaan konsultasi oleh Indonesia merupakan langkah awal dalam sengketa formal di WTO. Perjanjian tersebut memberi kedua belah pihak waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan perselisihan sampai badan pembuat keputusan resmi WTO terbentuk.

Sumber : detik.com

Bagikan :

Artikel Lainnya