Ombudsman RI: Sawit Butuh Badan dengan Tata Kelola Terintegrasi Sejalan dengan Pencapaian ASTA CITA

Ombudsman RI menghadiri pertemuan di Kementerian Pertahanan untuk membahas tata kelola industri sawit. Ditekankan perlunya badan yang mampu menjalankan tata kelola secara terintegrasi sejalan dengan pencapaian ASTA CITA.

BERITA

Arsad Ddin

15 Maret 2025
Bagikan :

(Foto: Doc. Ombudsman RI)

Jakarta, HAISAWIT - Ombudsman RI menghadiri agenda koordinasi monitoring Kajian Sistemik Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Gedung Kementerian Pertahanan pada Kamis (13/03/2025). Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan perlunya badan yang mampu menjalankan tata kelola industri sawit secara terintegrasi sejalan dengan pencapaian ASTA CITA.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, hadir bersama Anggota Ombudsman RI, Yeka Hedra Fatika. Mereka menemui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan guna memaparkan hasil kajian tata kelola industri sawit.

Dalam paparannya, Yeka Hedra Fatika mengungkapkan bahwa tumpang tindih perkebunan sawit dengan kawasan hutan masih menjadi masalah utama dalam tata kelola industri sawit. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi pelaku usaha.

"Diperlukan kelembagaan/badan kelapa sawit nasional yang mampu menjalankan tata kelola industri kelapa sawit secara terintegrasi sejalan dengan pencapaian ASTA CITA," ujar Yeka Hedra Fatika, dikutip dari laman Ombudsman RI, Sabtu (15/03/2025).

Menurutnya, badan tersebut harus mampu membina perkebunan sawit yang sudah ada agar menuju sistem berkelanjutan. Dengan demikian, industri tetap berkembang, lapangan kerja tetap tersedia, serta mendukung hilirisasi dan pengembangan infrastruktur.

Selain itu, Ombudsman RI juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan dana pengembangan perkebunan. Mekanisme ini dapat diperkuat melalui pungutan ekspor dan iuran pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam PP 24 Tahun 2015.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam tata kelola industri sawit. Pengelolaan yang tidak terintegrasi berisiko menghambat pencapaian ASTA CITA sebagai pilar ekonomi hijau.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah belum optimalnya kepastian hukum dalam status lahan perkebunan sawit. Ombudsman RI menilai hal ini perlu ditangani melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar kepentingan ekonomi dan lingkungan tetap seimbang.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta jajaran pejabat dari Kementerian Pertahanan dan Ombudsman RI. Agenda ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas sektor dalam mengatasi persoalan tata kelola industri sawit di Indonesia.***

Bagikan :

Artikel Lainnya