Pemerintah Pastikan Harga TBS Pekebun Lebih Transparan dan Adil

Pemerintah menerbitkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 untuk memastikan harga TBS pekebun lebih transparan dan adil.

BERITA

Arsad Ddin

5 Desember 2024
Bagikan :


Sosialisasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra (Foto: Ditjenbun Kementan)

Jakarta, HAISAWIT – Kementerian Pertanian terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesejahteraan pekebun kelapa sawit. Upaya ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Mitra.

Regulasi ini menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan bertujuan memperkuat kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan.

Dalam sosialisasi regulasi terbaru ini, Plt Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto menyampaikan pentingnya langkah ini untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara kedua pihak.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap hubungan antara pekebun dan perusahaan perkebunan dapat semakin harmonis, transparan, dan saling menguntungkan. Kemitraan yang lebih baik ini juga akan mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” ujarnya, seperti dilihat pada laman Ditjenbun Kementan RI, Kamis (05/12/2024).

Regulasi ini memuat ketentuan baru, seperti perjanjian kerja sama yang mengatur hubungan kemitraan dengan pekebun swadaya.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai faktor rendemen koreksi yang akan memengaruhi harga TBS.

“Hal ini bertujuan agar harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih berkorelasi positif dengan harga di pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di lapangan,” jelas Heru.

Heru juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah diminta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Harga TBS.

Satgas ini bertugas mengawasi penetapan harga dan memastikan implementasi regulasi berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Heru memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung sosialisasi regulasi baru ini. Ia berharap Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi seluruh pekebun kelapa sawit.

“Sosialisasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 diharapkan dapat menciptakan kemitraan yang lebih baik dan lebih adil bagi pekebun kelapa sawit di seluruh Indonesia,” harap Heru.

Dengan regulasi ini, diharapkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit semakin meningkat, dan keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia terus terjaga.***


Bagikan :

Artikel Lainnya