Pemkab Kobar Tertibkan Legalitas Peron Sawit dan Kalibrasi Jembatan Timbang

DPMPTSP dan Disperindagkop UMK Kobar menertibkan legalitas peron sawit serta melakukan kalibrasi jembatan timbang guna memastikan validitas izin usaha dan ketepatan pengukuran.

BERITA

April

20 Agustus 2024
Bagikan :

Pangkalan Bun, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disperindagkop UMK) melakukan pengawasan intensif terhadap peron sawit di Kecamatan Arut Selatan dan Arut Utara, Senin (12/08/2024). Pengawasan ini berlangsung selama lima hari, berakhir pada Jumat (16/08/2024).

DPMPTSP mengawasi legalitas usaha peron sawit, memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46202, yaitu perdagangan besar buah yang mengandung minyak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Solikhul Hadi, melalui Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, Frenty Estu Ningroom, menegaskan bahwa NIB adalah syarat dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.

"Tiap pelaku usaha di Indonesia (perorangan atau badan usaha) harus punya NIB," jelasnya, seperti dilihat pada laman Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Selasa (20/08/2024).

Dalam rilis laman Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Selasa (20/08/2024), diketahui bahwa masih ada beberapa peron sawit yang izinnya menggunakan OSS versi 1.1, padahal saat ini sudah wajib beralih ke OSS-RBA.

Frenty berharap semua peron sawit di Kobar ini punya NIB yang sesuai, sehingga data valid dapat digunakan untuk program-program pemerintah selanjutnya.

Selain pengawasan legalitas, Disperindagkop UMK juga melaksanakan kalibrasi jembatan timbang di peron sawit. Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UMK, Muhammad Suhendra, melalui Pejabat Fungsional Penera, Adyanto Eko, menyatakan bahwa kalibrasi alat ukur, termasuk jembatan timbang, perlu dilakukan secara berkala.

"Kalibrasi ini dilakukan untuk menjamin hasil timbangan di peron sawit sesuai dengan yang semestinya," ujarnya.

Adyanto menambahkan, kalibrasi ini penting untuk mencegah kerugian bagi pekebun kelapa sawit. Hasil kalibrasi menemukan beberapa jembatan timbang yang tidak sesuai kapasitas.

"Hasil kalibrasi jembatan timbang peron sawit di kedua kecamatan ini masih ditemui jembatan timbang yang tidak sesuai kapasitas. Dari yang rata-rata kapasitas timbangan 30 ton di-up hingga 40-50 ton, sehingga margin of error tidak sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan petugas," pungkasnya.

Bagikan :

Artikel Lainnya