
Ketua DPW Apkasindo Aceh, Netap Ginting. (Foto: rri.co.id).
Subulussalam, HAISAWIT – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Laot Bangko. Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan pengelolaan lahan sawit yang melampaui batas konsesi yang sah.
Dilansir rri.co.id, Senin (05/05/2025), PT Laot Bangko pertama kali beroperasi di Subulussalam pada 1989. Perusahaan ini awalnya mendapatkan izin HGU untuk 6.818,91 hektare. Namun, setelah perpanjangan izin pada 2021, luas yang disetujui hanya 3.704,10 hektare.
Meski demikian, Apkasindo menemukan indikasi bahwa PT Laot Bangko tetap mengelola lahan melebihi batas HGU yang sah. Hal ini memicu terjadinya konflik agraria dengan masyarakat sekitar.
“Meski izin yang berlaku kini jauh lebih kecil, kami menemukan indikasi bahwa PT Laot Bangko tetap mengelola lahan di luar batas HGU yang sah. Ini telah menimbulkan konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat sekitar,” ujar Netap Ginting, dikutip dari rri.co.id, Senin (05/05/2025).
Apkasindo meminta agar Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan untuk memverifikasi batas lahan yang dikelola oleh PT Laot Bangko. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka mendesak agar tindakan hukum diambil terhadap perusahaan tersebut.
Netap juga mengkritik proses perpanjangan izin HGU yang bermasalah. PT Laot Bangko diketahui tetap beroperasi meski izin HGU-nya telah habis pada 31 Desember 2019. Izin baru diberikan pada 2021, dua tahun setelahnya.
“Selama dua tahun itu, PT Laot Bangko berada dalam status quo vadis—tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, mereka tetap beroperasi. Ini pelanggaran serius,” tambah Netap.
Pihak Apkasindo menilai bahwa pengelolaan lahan tanpa izin yang sah merugikan negara. Mereka mendesak agar hasil ekonomi yang diperoleh selama masa tanpa izin dikembalikan kepada negara.
Selain itu, Apkasindo meminta agar Satgas Garuda diturunkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT Laot Bangko. Audit ini dianggap penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.
Apkasindo berharap verifikasi ini segera dilakukan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar yang terdampak. Selama ini, masyarakat merasakan ketidakpastian hukum terkait pengelolaan lahan tersebut.
Netap menekankan pentingnya langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah ketidakpastian yang dirasakan oleh masyarakat.
Apkasindo juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Mereka meminta pemerintah untuk bertindak tegas demi keadilan agraria di Subulussalam.***