Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino mengingatkan bahwa maraknya penjarahan sawit bisa mengganggu keberlanjutan industri dan stabilitas investasi jika tak segera ditangani.
Arsad Ddin
21 April 2025Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino mengingatkan bahwa maraknya penjarahan sawit bisa mengganggu keberlanjutan industri dan stabilitas investasi jika tak segera ditangani.
Arsad Ddin
21 April 2025Jakarta, HAISAWIT - Sejumlah wilayah perkebunan sawit di Indonesia belakangan ini menghadapi peningkatan kasus penjarahan. Fenomena ini menjadi sorotan para pakar karena dianggap mengancam stabilitas industri sawit nasional.
Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyampaikan kekhawatiran atas tren tersebut. Ia menilai penjarahan yang dibiarkan bisa meluas ke banyak wilayah.
“Ini yang saya khawatirkan kejadian ini akan menjalar ke wilayah lain yang terutama yang dipasang plang. Berarti perintah Presiden Prabowo Subianto tidak terpenuhi yang meminta agar tidak mengganggu produksi dan keberlanjutan (industri sawit),” kata Sadino, dikutip dari laman IPOSS.
Menurut Sadino, aparat keamanan perlu bertindak cepat dan tegas untuk meredam potensi konflik. Jika tidak, dampaknya bisa mengganggu roda perekonomian daerah.
Ia juga menyebutkan bahwa luasnya area perkebunan menjadi tantangan tersendiri. Pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan logistik dan personel.
Di sisi lain, data dari Polda Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa sepanjang 2024 telah terjadi 321 kasus pencurian sawit. Dari kasus tersebut, lebih dari 500 tersangka telah diamankan.
Pada tahun ini, situasi serupa dikabarkan makin meningkat. Salah satu pemicunya adalah penyegelan lahan sawit oleh pemerintah di sejumlah lokasi.
Pengamat perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, juga menyampaikan pandangannya terkait kondisi tersebut. Ia menyebut penjarahan sawit bisa merusak citra daerah di mata investor.
“Saya berharap agar aparat penegak hukum menindak para penjarah karena sangat merugikan citra Kalimantan Tengah di mata investor,” kata Rawing kepada RRI (4/9/24).
Rawing menilai ketidakpastian hukum bisa membuat investor ragu menanamkan modal. Hal ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagian besar aksi penjarahan terjadi di lokasi yang belum memiliki kejelasan hukum atas lahan. Celah ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain berdampak pada perusahaan, situasi ini juga mengganggu petani plasma. Sebab, keberlanjutan mata pencaharian mereka sangat bergantung pada kestabilan industri sawit.***