Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menyelesaikan penyidikan terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kelapa sawit.
Novi
8 April 2024Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menyelesaikan penyidikan terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kelapa sawit.
Novi
8 April 2024Jakarta - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menyelesaikan penyidikan terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kelapa sawit. Berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menyoroti seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korporasi ini.
Surat No B-737/0.2 4/Eku 1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 menyatakan bahwa kejaksaan telah memastikan kelengkapan berkas penyidikan PT BMB, yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, dan terancam hukuman berat atas tindakan yang dilakukannya. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menegaskan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT BMB telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pencemaran ini menjadi sorotan setelah laporan masyarakat mengenai banyaknya ikan mati di Sungai Masien, Desa Mulya. Pembuangan limbah dan limbah cair diduga menjadi penyebab utama dampak buruk ini. Jangkos dan cangkang dibuang sembarangan sementara limbah cair dialirkan ke sungai, menciptakan ancaman serius terhadap lingkungan.
Hasil verifikasi lapangan dan pengambilan sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas pada 11 Mei 2023 menunjukkan bahwa air telah mencapai tingkat pencemaran yang tidak dapat ditoleransi. Sejak itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penetapan PT BMB sebagai tersangka oleh penyidik KLHK menyoroti seriusnya pelanggaran ini. Mereka diancam dengan pasal-pasal yang memberatkan sesuai dengan Undang Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan seriusnya tindakan PT BMB. Pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah ke media lingkungan merupakan tindak pidana serius yang harus dihukum seadil adilnya. Tidak hanya itu, karena tindakan kejahatan dilakukan oleh sebuah korporasi, sanksi tambahan juga diperlukan sesuai dengan Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009, termasuk perampasan keuntungan yang diperoleh dan pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan. "Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan agar adanya efek jera," tegasnya.
Sumber : infosawit.com