Rakor BIG-BPKP: Solusi Pendataan Sawit di Kawasan Hutan

Melalui rakor, BIG dan BPKP susun strategi pendataan kebun sawit, dengan fokus pada kawasan hutan. Tahapan pendataan ini akan mencakup survei hingga pelaporan nasional

BERITA

Arsad Ddin

12 November 2024
Bagikan :


Jakarta, HAISAWIT – Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas strategi pendataan kebun kelapa sawit nasional, khususnya di kawasan hutan. 

Rakor ini berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, di Gedung BPKP, Jakarta, dengan tujuan memperkuat basis data sebagai landasan kebijakan yang efektif dan terintegrasi. Dalam rapat tersebut, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menyoroti pentingnya pendataan sawit di kawasan hutan guna menyelesaikan konflik kepemilikan lahan yang kerap terjadi. 

“Pendataan ini akan menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik kepemilikan lahan sawit, yang membutuhkan koordinasi erat antar lembaga serta tenaga teknis di lapangan,” ujarnya, seperti dilihat dalam laman resmi BIG, Senin (11/11/2024).

Pendataan yang dibahas dalam rakor ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110. Seperti yang diketahui, langkah ini diharapkan dapat mengurai berbagai masalah terkait perkebunan sawit di kawasan hutan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, baik dari lembaga pemerintah maupun sektor swasta.

Ateh menjelaskan bahwa proses pendataan ini akan melalui tujuh tahap utama, dimulai dari penyiapan data awal hingga pelaporan komprehensif di tingkat nasional. 

“Kami telah menyelesaikan tahap pertama,” ungkapnya, mengisyaratkan bahwa proses selanjutnya akan segera dimulai.

“Kami siap memasuki fase berikutnya,” tambah Ateh.

Ateh menjelaskan kesiapan tim pendataan dalam menjalankan survei dan analisis yang lebih mendalam untuk mendukung kebijakan yang lebih terarah dan akurat.

Di sisi lain, Kepala BIG yang juga hadir dalam rapat tersebut menyampaikan pentingnya integrasi data geospasial dalam penyusunan peta sawit yang mencakup setiap provinsi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas tentang tutupan sawit dan mempercepat pengambilan keputusan yang tepat sasaran.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara para peserta dari kementerian dan lembaga terkait. Diskusi ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk mempercepat proses pendataan sawit nasional, yang diharapkan akan memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan lahan sawit di kawasan hutan serta mendukung kebijakan nasional yang berkelanjutan.***


Bagikan :

Artikel Lainnya