Tarif impor dari AS terhadap Indonesia dinilai dapat mempengaruhi petani dan UKM pangan. HKTI mengusulkan strategi melalui policy brief kepada Presiden, dengan fokus pada sawit, kedelai, gandum, dan kopi.
Arsad Ddin
8 April 2025Tarif impor dari AS terhadap Indonesia dinilai dapat mempengaruhi petani dan UKM pangan. HKTI mengusulkan strategi melalui policy brief kepada Presiden, dengan fokus pada sawit, kedelai, gandum, dan kopi.
Arsad Ddin
8 April 2025Ilustrasi "Tarif Trump" Terkait Komoditas Pertanian Indonesia (Foto: Arsad Ddin)
Jakarta, HAISAWIT – Kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai "Tarif Trump", mulai berlaku pada 9 April 2025 dan menetapkan tarif baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Menyikapi kondisi ini, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendorong langkah responsif untuk menjaga daya saing komoditas pertanian, termasuk kelapa sawit, di pasar global.
Kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat terhadap Indonesia menjadi perhatian, terutama karena mencakup komoditas pertanian utama seperti kelapa sawit.
Dalam Policy Brief HKTI tertanggal 8 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Fadli Zon, S.S, M.Sc, tarif baru dari Amerika Serikat dipandang dapat berdampak pada ketahanan ekonomi petani dan pelaku usaha kecil pangan.
Kebijakan bertajuk "Tarif Trump" itu menetapkan bea masuk sebesar 32 persen terhadap produk dari Indonesia, termasuk sektor pertanian dan turunannya.
Komoditas kelapa sawit, yang selama ini menjadi andalan ekspor dan sumber penghidupan petani di berbagai daerah, dinilai rentan terdampak oleh langkah dagang tersebut.
Langkah antisipatif perlu segera dirumuskan untuk merespon tekanan global yang terjadi saat ini dan mencegah dampaknya meluas ke sektor domestik.
HKTI mengingatkan pentingnya upaya memperkuat posisi petani melalui akses pasar baru, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dan keberpihakan regulasi.
Selain sawit, komoditas lain seperti kedelai, gandum, dan kopi juga masuk dalam radar kebijakan dagang AS yang potensial mempengaruhi stabilitas harga di tingkat petani.
Policy brief ini disiapkan oleh jajaran pengurus HKTI, di antaranya Drs. Manimbang Kahariady (Sekretaris Jenderal HKTI), Dr. Ir Hj. Delima Hasri Azahari, MS., Ir. Iriana Ekasari, Ir. Mulyono Machmur, MS. (seluruhnya sebagai Wakil Ketua Umum HKTI), serta Dra. Anita Ariyani selaku Ketua Umum Wanita Tani HKTI.
Penyusunan dokumen tersebut menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah pusat.
HKTI juga menilai penguatan pelaku UKM pangan merupakan bagian tak terpisahkan dalam menjaga daya tahan sektor pertanian nasional.
Perhatian terhadap kelapa sawit dinilai penting karena kontribusinya yang besar terhadap pendapatan petani dan penerimaan negara dari ekspor.
Respons cepat terhadap dinamika ini menjadi kunci agar Indonesia tetap mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi pertanian dan tantangan global.***