Minyakita Dijual di Atas HET dan Volume Kurang! Mentan Amran Minta Perusahaan Ditutup

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024). Dalam inspeksi ini, ditemukan pelanggaran terkait minyak goreng Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memiliki volume yang tidak sesuai. Mentan Amran meminta perusahaan yang terbukti melanggar segera ditutup.

BERITA

Arsad Ddin

11 Maret 2025
Bagikan :

(Foto: pertanian.go.id)

Jakarta, HAISAWIT - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan bahan pokok, termasuk minyak goreng Minyakita.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan pelanggaran terkait produk Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita yang seharusnya dijual Rp 15.700 per liter justru ditemukan dengan harga Rp 18.000 per liter.

Selain harga yang melebihi ketentuan, volume dalam kemasan juga tidak sesuai standar. Minyakita yang seharusnya memiliki isi 1 liter hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Mentan Amran menilai tindakan ini sebagai bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terlibat segera ditindak secara hukum dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terjadi. Pemerintah akan melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Dalam sidak ini, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia menyatakan bahwa kepolisian akan segera menyelidiki dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

Sidak ini menemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Ketiga perusahaan ini dinilai tidak hanya menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai, tetapi juga menetapkan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Satgas Pangan bersama instansi terkait diminta segera menindak tegas setiap praktik yang merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat saat membeli minyak goreng. Jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, warga diminta melapor ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.***

Bagikan :

Artikel Lainnya