Dinas Perkebunan Simeulue Sosialisasikan Pentingnya Setifikasi dan Legalitas Sawit untuk Industri Sawit Lokal

Sosialisasi sertifikasi ISPO di Simeulue tekankan untuk memastikan pengelolaan sawit yang legal, ramah lingkungan, dan sesuai standar keberlanjutan.

BERITA

Arsad Ddin

12 Januari 2025
Bagikan :

Perkebunan Kelapa Sawit (Foto: infopublik.id)

Simeulue, HAISAWIT – Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue tekankan pentingnya sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam mendukung pengelolaan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Hal ini diungkapkan dalam rangkaian sosialisasi kepada masyarakat desa terkait kewajiban dokumen legalitas usaha sawit.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat SP, menyampaikan bahwa semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus memenuhi persyaratan legalitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 serta regulasi lain yang berlaku.

“Untuk usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, kami memastikan semua pelaku usaha harus memiliki dokumen resmi yang menjadi pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata Hasrat SP, seperti dilihat pada laman resmi Info Publik, Sabtu (11/01/2025).

Menurut Hasrat SP, sertifikasi ISPO menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, ISPO juga mendukung aspek sosial dan lingkungan.

Untuk usaha dengan luas lahan kurang dari 25 hektare, pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Sementara itu, perusahaan dengan lahan lebih dari 25 hektare diwajibkan mengantongi Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B).

Setelah memiliki STDB dan IUP-B, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, yang menunjukkan bahwa usaha perkebunan tersebut memenuhi standar keberlanjutan. 

Saat ini, sebagian besar pelaku usaha kelapa sawit di Simeulue belum memiliki dokumen legalitas lengkap. Data menunjukkan bahwa belum ada perusahaan yang mengantongi IUP, termasuk PDKS yang mengelola lahan sekitar 5.000 hektare. Sementara itu, PT Raja Marga hanya mengoperasikan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mengelola lahan perkebunan sawit.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriadi, juga sebelumnya menegaskan pentingnya sertifikasi ISPO bagi industri kelapa sawit di Simeulue. Ia mengingatkan bahwa tanpa legalitas, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi, termasuk penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Dengan sertifikasi ISPO, diharapkan pengelolaan perkebunan sawit di Simeulue menjadi lebih transparan, legal, dan ramah lingkungan. Selain itu, sertifikasi ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Simeulue di pasar nasional maupun internasional.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan industri sawit yang berkelanjutan, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Dinas Perkebunan Simeulue berharap seluruh pelaku usaha dapat segera melengkapi dokumen dan sertifikasi yang diwajibkan.***


Bagikan :

Artikel Lainnya