Disbunnak Kalsel Targetkan 1.000 STDB untuk Sawit Rakyat di Tujuh Kabupaten

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan legalitas pekebun sawit rakyat melalui penerbitan STDB dan pendataan terintegrasi di tujuh kabupaten.

BERITA

Arsad Ddin

17 April 2025
Bagikan :

Disbunnak Kalsel menggelar rakor dan sosialisasi STDB sawit rakyat secara virtual, (Foto: ig/disbunnak.provkalsel)

Kota Banjarbaru, HAISAWIT – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat dan Sosialisasi STDB secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (16/04/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mencapai target penerbitan 1.000 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi perkebunan sawit rakyat di tujuh kabupaten pada tahun 2025.

Disbunnak Kalsel melibatkan perangkat daerah yang membidangi perkebunan dari tujuh wilayah. Daerah tersebut mencakup Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong.

Melalui forum ini, pemerintah provinsi mendorong keselarasan data dan proses penerbitan STDB yang sesuai ketentuan.

Plt. Kepala Bidang Perkebunan Disbunnak Kalsel, Heri Purwanto, menyampaikan tujuan utama pelaksanaan rapat tersebut.

“Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta memastikan seluruh daerah siap menjalankan pendataan dan penerbitan STDB sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya, dikutip, Kamis (17/04/2025).

Dalam kesempatan itu, Heri juga mendorong seluruh kabupaten untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung percepatan proses pendataan sawit rakyat.

Pendataan yang dilakukan bertujuan memperkuat tata kelola perkebunan sawit milik masyarakat agar lebih tertib secara administratif.

Selain itu, proses ini juga menjadi bagian dari strategi mempercepat pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan virtual ini menjadi bagian dari agenda konsolidasi agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan seragam dan terkoordinasi antar daerah.

Melalui kolaborasi lintas kabupaten, pemerintah provinsi menargetkan percepatan legalitas perkebunan sawit rakyat dapat tercapai sesuai rencana.***

Bagikan :

Artikel Lainnya