Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama DPRD membahas kebijakan larangan perkebunan sawit. Ketua Komisi II DPRD Kuningan menegaskan bahwa sawit tidak sesuai untuk daerah ini, namun solusi bagi petani harus dirumuskan.
Arsad Ddin
25 Maret 2025Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama DPRD membahas kebijakan larangan perkebunan sawit. Ketua Komisi II DPRD Kuningan menegaskan bahwa sawit tidak sesuai untuk daerah ini, namun solusi bagi petani harus dirumuskan.
Arsad Ddin
25 Maret 2025(Foto: diskatan.kuningankab.go.id)
Kuningan, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar rapat di Ruang Rapat Setda Lantai 2 beberapa baru-baru ini Dalam pertemuan itu, salah satu pembahasan utama adalah kebijakan larangan pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kuningan.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI., menyatakan bahwa DPRD Kuningan sepakat kelapa sawit bukan tanaman yang cocok untuk wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi geografis Kuningan tidak mendukung pengembangan sawit, terutama di daerah berbukit yang berisiko mengalami longsor.
“Kami sepakat bahwa kelapa sawit bukan tanaman yang cocok untuk Kuningan. Namun, karena sudah ada lahan yang ditanami, pemerintah harus merumuskan langkah transisi agar petani tidak mengalami kerugian besar,” ujar Jajang, dikutip dari Diskatan Kuningan, Selasa (25/03/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., juga menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan di Kuningan.
“Kuningan bukan sekadar tempat untuk investasi, tetapi juga rumah bagi ekosistem yang harus kita jaga. Saya ingin memastikan kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan yang beradab dan berkelanjutan. Perkebunan sawit di wilayah berbukit dapat meningkatkan risiko longsor dan mengancam keseimbangan alam. Oleh karena itu, keputusan ini diambil demi kepentingan jangka panjang masyarakat,” tegas Bupati Kuningan.
Sementara itu, beberapa perusahaan perkebunan yang telah beroperasi di Kuningan menyampaikan pendapat mereka. Salah satu perwakilan perusahaan mengklaim bahwa pihaknya menerapkan sistem agroforestry dengan menanam tanaman lain di sela-sela pohon sawit.
“Kami tidak menerapkan sistem monokultur dan sudah menyesuaikan jarak tanam agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Kami juga melihat potensi investasi dari sawit, seperti yang terjadi di daerah lain,” ujar perwakilan perusahaan.
Kebijakan larangan perkebunan sawit di Kuningan didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Pemkab Kuningan juga menegaskan bahwa segala bentuk pengembangan sawit yang melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah sedang merancang program pendampingan bagi petani yang terdampak. Langkah ini bertujuan agar mereka dapat beralih ke komoditas lain yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan Kuningan, seperti cokelat, kopi, dan alpukat.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merancang kebijakan yang berimbang antara kepentingan lingkungan dan ekonomi. Keputusan ini akan terus dikaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terdampak mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.***